MALANGVOICE- Iwan Sunito tak lagi punya kendali atas Crown Group Holdings Pty Ltd. Mantan CEO ini secara hukum terlepas dari perusahaan setelah Mahkamah Agung New South Wales memutuskan melikuidasi CII Group Pty Ltd—perusahaan milik pribadinya—pada 26 Maret 2025.
CII Group sebelumnya memegang hingga 50% saham Crown Group. Namun, upaya terakhir untuk menyelamatkannya melalui skema Deed of Company Arrangement (DoCA) gagal. Permohonan penundaan likuidasi ditolak hakim karena dianggap “tanpa harapan”—perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban dasarnya.
Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta Rupiah, Oknum Pengacara Dipolisikan
Pengadilan pun menunjuk likuidator independen untuk mengurus penyelesaian kewajiban CII Group. Artinya, keterlibatan Iwan di Crown Group benar-benar berakhir—baik secara hukum maupun operasional.
Lanjut Bangun Bisnis Baru, Tapi Investor Diminta Waspada
Meski sudah lepas dari Crown Group, Iwan tak berhenti. Ia kini aktif mencari investor untuk perusahaan barunya, One Global Capital, termasuk di Indonesia.
Namun muncul kekhawatiran. Mengingat kegagalan finansial CII Group, proyek-proyek baru Iwan dinilai berisiko—baik secara hukum maupun keuangan.
Peringatan untuk Investor:
1. Cek Legalitas
Teliti struktur hukum dan kepemilikan proyek sebelum berinvestasi.
2. Jangan Kaitkan dengan Crown Group
Iwan Sunito secara resmi tidak lagi terafiliasi dengan Crown Group.
3. Waspadai Penawaran Menggiurkan
Hati-hati terhadap janji keuntungan besar tanpa kejelasan legal dan finansial.
4. Konsultasi dengan Ahli
Selalu libatkan penasihat hukum atau keuangan sebelum ambil keputusan.
Publik juga bisa menghubungi likuidator resmi untuk informasi lebih lanjut soal status hukum dan kepemilikan Crown Group saat ini.
Keputusan ini jadi pengingat agar selalu lakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum menaruh uang di proyek mana pun—terutama yang dikaitkan dengan figur bermasalah secara hukum atau finansial.(der)