MALANGVOICE – Seorang istri DEF di Muharto gang VII mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga. Korban mendapat penganiayaan itu saat hamil 4 bulan.
Kasusnya kini ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, pelaku sudah diamankan pada 29 April 2024. Pelaku tak lain adalah suami korban sendiri berinisial MRR (23).
Baca Juga: Sambut Porprov Jatim 2025, Kota Batu Bakal Bangun Trek BMX
Ada Bantengan di Aksi May Day Balai Kota Malang
Penangkapan pelaku dilakukan di rumahnya saat mendapat laporan dari tetangga korban.
“Ada tetangga yang melapor kemudian segera kami tangkap,” kata Danang.
Dari pemeriksaan kepada pelaku, MRR mengakui sudah menganiaya istrinya beberapa kali. Terakhir penganiayaan dilakukan pada 26 April 2024.
Danang mengatakan, MRR tega menganiaya DEF karena cemburu buta.
“Korban dan pelaku sempat cekcok. Lalu pelaku ambil clurit dan gagang sapu, kemudian dipukulkan ke tubuh korban. Selain itu korban juga dibacok,” lanjutnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami beberapa luka di tubuhnya. Paling parah terkena bacokan celurit di bagian kanan.
“Ada luka kaki, bacokan lengan, dan jari tangan. Saat ini korban menjalani perawatan di RSSA,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota. Ia dijerat pasal pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan/atau 44 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.(der)