Inspektorat Pemkab Malang Masih Tunggu Pemeriksaan Bawaslu Soal Slamet Suyono

Inspektorat
Kepala Inspektorat Pemkab Malang, Tridayah Maestuti. (Toski D).

MALANGVOICE – Slamet Suyono diduga melanggar kode etik ASN. Kabid Olahraga Prestasi Dispora Pemkab Malang ini meng-upload gambar dan visi misi salah satu Paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 di grup WhatsApp.

Kepala Inspektorat Pemkab Malang, Tridayah Maestuti mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu pemeriksaan Bawaslu.

“Tentunya, Bawaslu sudah melakukan pemetaan, Slamet Suyono ini masuk dalam pelanggaran kode etik, melanggar UU ASN, atau pidana,” ungkapnya saat ditemui awak media di Anusopati, Komplek Pendopo Agung Kabupaten Malang, jalan Merdeka Timur, No.3, Kota Malang, Selasa (13/10).

Menurut Tridayah, dalam permasalahan ini yang menentukan tingkatan pelanggaran Slamet Suyono adalah Bawaslu Kabupaten Malang.

“Jika dia (Slamet Suyono) melanggar kode etik dan UU ASN, maka Bawaslu akan bersurat ke Pemkab Malang. Tapi, jika menentukan pidana, biar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Malang yang akan menindak,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Tridayah, dirinya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hanya dapat menegakkan hukum administrasi tentang status ASN Slamet Suyono.

“Pemkab Malang selaku APIP, dan sesuai dengan fungsinya serta kewenangan yang telah dimandatkan kepala daerah, akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta akan memproses secara hukum administrasi status kepegawaiannya,” terangnya.

Untuk itu, tambah Tridayah, jika Bawaslu telah mengirimkan berkas ke Pemkab Malang, maka dirinya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika mengarah ke Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010, sanksi yang terberat yakni mulai penurunan pangkat secara berkala selama 3 tahun, demosi jabatan, pencopotan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat serta pemberhentian dengan tidak terhormat.

“Semuanya tergantung Bawaslu, tapi saya kira karena ini sudah menjadi atensi publik ketika itu diserahkan kepada kita tentunya kita akan sesegera mungkin memprosesnya semoga ini tidak menjadi preseden yang baik bagi semuanya bahwa memang ASN ini harus netral,” tukasnya.(der)