Inspektorat Kota Malang Akui Belum Tahu Detail Permasalahan Salah Ketik

Kantor Inspektorat Pemkot Malang. (Mvoice/Toski D).

MALANGVOICE – Persoalan salah ketik lelang pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang ternyata belum sampai meja Inspektur Inspektorat Kota Malang.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur, Inspektorat Kota Malang, M. Subhan dirinya belum mengetahui detail permasalahan yang terjadi di ULP Kota Malang.

“Mohon maaf terkait ULP saya belum konfirmasi ke Irban (Inspektur Pembantu), terkait detailnya. Monggo konfirmasi langsung ke Irban III, P Baihaqi,” jawab Subhan yang juga menjabat sebagai kepala BPKAD Kota Malang, saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (2/11).

Baca juga: Polemik Salah Ketik, Komisi C DPRD Kota Malang Angkat Bicara

Terpisah, Inspektur Pembantu Wilayah III, Baihaqi mengaku dirinya juga belum mengerti pasti polemik pengadaan barang dan jasa di Kota Malang.

Hanya saja Baihaqi mengatakan belum lama ini Inspektorat telah melakukan pemanggilan terhadap Panitia/Pokja ULP Pengadaan barang dan jasa, atau kepala UKPBJ Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.

“Kapan hari itu, Irban II telah melakukan pemanggilan UKPBJ Kota Malang, bapak Widjaja,” katanya.

Ketika Mvoice bertanya perihal pemanggilan tersebut memiliki sangkut paut dengan proses lelangan barang dan jasa, Baihaqi membenarkan.

Dia menyebut ada sangkut pautnya dengan pekerjaan yang ada di Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Malang.

“Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke Irban II, Bu Siti. Beliau yang melakukan pemanggilan, dan kebetulan saat ini sedang tugas luar ke Surabaya,” tegasnya.

Sebagai informasi, proses lelang proyek pekerjaan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang tersebut merupakan pekerjaan Minifood center.

Dalam proyek pengerjaan Minifood center itu ternyata telah disanggah oleh beberapa rekanan, karena dalam dokumen pemilihan bab. Lembar Data Pemilihan (LDP) lelang tertulis sanggah banding ditujukan kepada Dinas Koperasi Dan Perindustrian Kota Malang.

Padahal jelas bahwa proyek minifood adalah milik Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kota Malang.(end)