Batas Syarat PCR Bagi KA Jarak Jauh Tak Lagi 2X24 Jam

Penumpang yang akan masuk Kereta Api, (Ist).

MALANGVOICE – Batas masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes PCR untuk syarat naik Kereta Api (KA) jarak jauh ditambah satu hari. Dari yang semula maksimal batas masa berlaku hanya 2×24 jam, sekarang menjadi maksimal 3×24 jam.

Hal itu dilakukan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 92 tahun 2021 tentang perubahan SE Kemenhub Nomor 89 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal (27/10) lalu.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan selain menggunakan hasil negatif tes PCR, penumpang KA jarak jauh juga diperbolehkan untuk menggunakan hasil negatif Rapid Tes Antigen.

“Untuk masa berlaku hasil negatif Rapid Tes Antigen yang menjadi persyaratan naik KA jarak jauh maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya, Selasa (2/11).

Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yang perlu dipenuhi penumpang KA jarak jauh atau lokal. Mulai dari, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, tapi bagi anak usia 12 tahun kebawah tidak perlu menunjukan kartu vaksin.

“Namun orang tua harus mendampingi anak usia 12 tahun, dengan dibuktikan melalui Kartu Keluarga,” kata dia.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Luqman, juga memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api.

“KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” ucap dia.(end)