Inspektorat Kabupaten Malang Ambil Langkah agar Kasus OTT Puskesmas Karangploso Tak Terulang

Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D)
Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D)

MALANGVOICE – Inspektorat Kabupaten Malang mengambil langkah agar kasus OTT yang menjaring bendahara Puskesmas Karangploso terkait pemotongan dana kapitasi tidak terulang.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sudah mengambil langkah untuk melokalisir dan mencegah agar tidak terjadi hal serupa di tempat lain,” ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti Rabu (3/10).

Setelah kejadian tersebut, lanjut Tridiyah, pihaknya bersama Bupati Malang memanggil seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Malang guna memberi pemahaman soal penyaluran dana kapitasi untuk pegawai.

“Memang pada Permenkes, selain dana kapitasi juga ada dana jasa perawat (jasper) yang peruntukannya untuk pegawai Puskesmas yang PNS. Namun selama ini kondisinya di Kabupaten Malang kekurangan tenaga dan kekurangan anggaran,” ujarnya.

Namun, tambah Tridiyah, jika Kholifah (54), selaku bendahara Puskesmas Karangploso terbukti bersalah, maka ia harus mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak menerima. “Dalam hal ini bupati juga siap untuk memberi sanksi administrasi,” tegasnya.

Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum ada koordinasi dengan pihak Polda Jatim terutama unit Ditreskrimsus terkait OTT di Puskesmas Karangploso.

“Memang belum ada koordinasi, tapi kami siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kejadian tersebut,” pungkasnya.

Kholifah terjaring OTT Ditreskrimsus Polda Jatim pada Kamis (27/9). Ia tertangkap basah memotong dana kapitasi pegawai sejak Januari hingga Agustus. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 75 juta lebih yang ditaruh dalam 31 amplop. (Der/Ulm)