Inspektorat Kabupaten Bakal Periksa 60 Desa atas Dugaan Penyelewengan DD/ADD

Kepala Inspektorat Pemkab Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D).

MALANGVOICE – Inspektorat Kabupaten Malang akan memeriksa 60 desa yang diduga melanggar aturan dalam penggunaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).

“Insya Allah tahun ini (2022) ada 60 desa yang berbasis risiko akan kami periksa, baik itu diakibatkan karena kelalaian, karena pada saat bangun volume kelebihan bayar, dan pajak yang sudah ditarik kemudian belum disetorkan,” ucap Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti, saat ditemui Mvoice di Kecamatan Bululawang, Senin (14/2).

Tridiyah menjelaskan, 60 desa tersebut, merupakan desa berbeda dari sebelumnya yang telah tuntas diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Malang, dan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.130.664.721,33.

“Tahun 2021 kemarin juga ada 60 desa telah diaudit, dan memiliki waktu selama 60 hari untuk mengembalikan potensi kerugian tersebut. Untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut tuntas digarap pada akhir November sampai awal Desember 2021 lalu,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut Tridiyah, desa-desa yang telah rampung diaudit di Tahun 2021, maksimal bulan Februari 2022 ini harus sudah mengembalikan kerugian tersebut. Berdasarkan catatan inspektorat Kabupaten Malang, dari total kerugian negara yang melebihi Rp 2.130.664.721,33 tersebut, baru Rp 783.613.158,25 di antaranya yang sudah dikembalikan.

“Jadi, masih ada kekurangan di setor sebesar Rp 1.347.051.563,08. Kalau lebih dari 60 hari dan kemudian terjadi permasalahan hukum, maka kami (Inspektorat) akan menghormati proses hukum,” terangnya.

Menurut Tridiyah, untuk kategori permasalahan hukum yang bakal menjerat perangkat desa bergantung pada nilai kerugian yang disebabkan.

“Kalau tidak signifikan ya dia sudah kami berikan peringatan berupa teguran tertulis, tapi kalau itu signifikan mungkin APH (aparat penegak hukum) mau menindaklanjuti ya itu haknya APH. Bukan saya melarang atau mempersilahkan, tapi karena beda institusi maka tentu besa tusi (tugas dan fungsi),” tandasnya.(der)