Ini Motif Mahasiswi Beri Laporan Palsu Pemerkosaan di Kampus

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi. (deny rahmawan)
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Kasus laporan pemerkosaan palsu yang dilayangkan mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) ke Polres Malang Kota terus diselidiki polisi.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya, menjelaskan motif dari RN, pelapor kasus pemerkosaan palsu itu pada 29 Agustus silam.

“Laporan palsu motivasinya kami dalami yang diduga pacar RN sakit hari dengan terlapor berinisial MBE,” kata Komang, Rabu (25/9).

Pacar RN berinisial AL diduga sakit hati dengan MBE karena diduga menjalin hubungan dengan RN. Ketiganya masih sama-sama satu kampus.

Baca Juga: Polisi Ungkap Laporan Palsu Mahasiswi Diperkosa di Kampus

“Karena tidak suka, AL menyuruh RN lapor ke polisi. Tapi sesuai bukti dan saksi di lapangan, MBE saat kejadian mengikuti perkuliahan di kampus,” ujarnya menambahkan.

Saat ini polisi masih memeriksa lima saksi. Dalam waktu dekat, AL akan dipanggil untuk diperiksa. Polisi juga belum bisa menentukan tersangka sebelum ada gelar perkara.

RN dalam kasus ini bisa dikenakan pasal 242 ayat 1 tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Der/Aka)