Ini Mekanisme Pembayaran PBB Gunakan Sampah

MALANGVOICE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu dengan menggandeng salah satu bank kini meluncurkan program bayar PBB dengan sampah. Jadi tak harus menggunakan uang masyarakat sudah bisa membayar PBB.

Staf Seksi Pembinaan Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) DLH Kota Batu Eny Maulidiyah memaparkan teknis dari regulasi tersebut.

“Jadi kami melaksanakan program pembayaran PBB dengan menggunakan sampah anorganik,” ujarnya.

Untuk mekanisme, Eny menjelaskan di antaranya, pertama warga membawa sampah yang sudah terpilah dari rumah. Kemudian sampah yang sudah terpilah tersebut dilakukan penimbangan sesuai dengan daftar harga yang dmiliki pihak DLH. Selanjutnya dicatat kemudian juga mereka membawa pipil atau tagihan SPPT pajaknya.

“Nantinya ada petugas yang akan mengecek, kalau jumlah sampah yang di stok sudah sama maka ada petugas dari bank Jatim memberikan bukti pelunasan. Yang tadinya sudah diberikan LH bukti bahwa sudah lunas,” paparnya.

Kemudian setelah itu dari pelunasan Bank Jatim ini warga sudah bisa melaporkan ke desa/kelurahan masing-masing bahwa dia sudah lunas pajak PBBnya. Tetapi jika jumlah pipilnya tidak sama dengan jumlah yang ditabungkan maka warga masyarakat menggunakan mekanisme menabung jadi dia menjadi nasabah bank sampah.

“Syaratnya mudah yakni cukup datang ke kita, nanti ada perwakilan di desa/kelurahan masing-masing atau di seluruh batu ini sudah banyak tersebar bank sampah. Jadi bisa melalui bank sampah tersebut atau langsung ke bank sampah LH juga bisa,” pungkasnya.

Mereka sudah punya buku tabungan gratis. Jadi mekanisme antara bank jatim dengan bank sampah LH nantinya ada mou sendiri. Tidak perlu pakai uang, tapi sudah bayar PBB dengan menggunakan sampah.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait