Industri Rokok Campur Tangan, Pembahasan Ranperda KTR Alot

MALANGVOICE – Alotnya pembahasan Ranperda KTR ditengarai lantaran campur tangan industri rokok dan pekerja. Empat asosiasi terdiri dari Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), mendatangi Kantor DPRD, 10 Maret lalu, dengan agenda hearing. Ikut dalam pertemuan itu antara lain anggota Pansus, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Pemkot Malang.

Sebanyak 18 perusahaan rokok tergabung dalam Gaperoma, dengan pekerja sekitar 12 ribu orang. Sedangkan, 77 perusahaan rokok tergabung dalam Formasi, tersebar se-Malang Raya, tapi hanya 40 perusahaan yang masih aktif dengan jumlah pekerja lebih dari 20 ribu orang.

Selain menyampaikan keberatan secara langsung, asosiasi menyerahkan berkas berisi masukan setebal 30 halaman. Ketua SPSI, Suhirno hadir bersama Ketua AMTI, Budidoyo, Ketua Gaperoma, Johny ST, serta anggotanya. Seketika ruangan mejadi hening saat ketua SPSI menyatakan akan membawa masalah ini ke ranah hukum dan mengaku siap menggelar aksi di depan Kantor DPRD-apabila masukan asosiasi tidak diterima.

Lantas anggota DPRD menempati ancaman tersebut dengan suara keras.”Tidak ada salahnya Perda ini (KTR). Ini hanya mengatur kawasannya, bukan melarang orang merokok,” timpal anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Choeroel Anwar, menceritakan suasana hearing yang berlangsung di ruang internal lantai 3 Kantor DPRD, saat ditemui MVoice disela-sela Bimtek, di Hotel Samara, Jumat (16/6).

Asosiasi memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah. Dengan disahkan Perda KTR, ditakutkan terjadi gejolak, berupa penurunan produksi dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh industri rokok. “Mereka minta jaminan, dan saya bisa jamin tidak akan ada gejolak,” ungkapnya.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait