Industri Rokok Campur Tangan, Pembahasan Ranperda KTR Alot

Ranperda KTR dan Bayang CSR Industri Rokok di Kota Malang

Ketua Pansus, Sulik Listyowati bersama beberapa anggota Pansus secara bergantian menjelaskan pentingnya Perda KTR. Perda KTR suatu keharusan, sebagai turunan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012. Selain itu, Perda KTR masuk sebagai salah satu syarat daerah menuju Kota Layak Anak (KLA). Kota Malang menjadi percontohan nasional untuk KLA di tahun 2007. Pada 2012, Kota Malang meraih KLA tingkat Pratama dan Madya di tahun 2015.

Usulan asosiasi agar Pansus mengagendakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Kudus, menjadi pertimbangan. Kudus dipilih karena mirip dengan Kota Malang. Sebelumnya, Pansus telah melakukan Kunker ke DKI Jakarta yang lebih awal menerapkan Perda KTR. Namun, asosiasi menilai DKI Jakarta tidak bisa dijadikan perbandingan.

“Sudah diputuskan akan konsultasi dulu. Sebenarnya tinggal penyempurnaan saja,” kata Ketua Pansus, Sulik Listyowati. Keputusan tersebut diambil usai rapat internal Pansus Ranperda KTR pada 8 Juni.

Kunker dilakukan setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Gambarannya, apabila PAK disahkan bulan Agustus, Kunker bisa dijadwalkan bulan September, itu pun jika tidak berbenturan dengan jadwal di dewan. Mengingat DPRD harus segera membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan APBD 2018, sebelum akhir tahun.

Keberatan asosiasi sebenarnya tidak terlalu urgen. Hanya saja, asosiasi meminta Pansus merinci secara detail beberapa poin di dalam Ranperda KTR. Ia mencontohkan, pada huruf f dan g pasal 2. Bunyi huruf f tempat kerja dan huruf g tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Dua poin tersebut diminta dijelaskan dan harus ada pengecualian. “Intinya, Ranperda KTR yang kami bahas diminta mengacu pada PP nomor 109 tahun 2012,” jelas politisi Demokrat ini.