Housekeeper Penginapan Ambil Ponsel Tertinggal Milik Tamu Berujung Masuk Bui

Ungkap kasus pencurian. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Seorang housekeeper salah satu guest house Tlogomas ditangkap polisi. Ia dilaporkan mengambil ponsel milik tamu.

Aksi pencurian dilakukan SDC (20) pada 10 Juli lalu. Pelaku saat itu membersihkan kamar nomor 222 yang baru saja dipakai menginap tamu alias korban. Di sana, pelaku menemukan ponsel tertinggal merek Samsung.

“Pelaku kemudian menyembunyikan ponsel itu di bawah kasur. Setelah jam kerja selesai, barulah pelaku kembali ke kamar dan mengambil ponsel milik korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu.

Setelah menguasai ponsel itu, pelaku berinisiatif menjualnya seharga Rp800 ribu ke temannya. Namun, aksinya ini ternyata dilaporkan korban ke Polresta Malang Kota dan segera dilakukan penyelidikan.

“Petugas mendapat petunjuk dari rekaman CCTV di guest house dan keterangan saksi. Pelaku diamankan pada 27 Juli di Singosari,” lanjut Azi.

Kini tersangka harus meringkuk di tahanan Polresta Malang Kota sambil kasusnya terus didalami polisi. Pelaku juga dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(der)