Home Industri Miras Ilegal di Pakis Diringkus Polisi

MALANGVOICE – Sebuah pabrik minuman keras (miras) Trobas di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang digrebek dan disita Polres Malang, Kamis (6/6).

Home Industri yang sudah beroperasi selama 18 bulan itu menghasilkan keuntungan mencapai Rp4 juta dalam sekali produksi. 

Dalam penyitaan ini satu orang pelaku berinisial MR (48) warga Kelurahan Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang menjadi tersangka. Diketahui ia menjalankan bisnis ilegal tersebut seorang diri. Dalam pengungkapan kepolisian di TKP berbagai alat dan bahan baku yang digunakan MR masih terpampang jelas di sana.

Baca Juga: Hisyam ‘Zombi’ Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Sumbersari

UMKM Kota Malang Dipamerkan di Apeksi XVII 2024

Hasil pengungkapan home industri ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan lokasi tersebut. Pasalnya, lokasi tersebut tepat berada di pinggir jalan raya, hanya saja dengan kondisi tertutup.

“Dari hasil tersebut diketahui keuntungan dari sekali produksi bisa mencapai Rp 3 juta sampai Rp 4 juta,” kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih. 

Selain itu, kepolisian juga berhasil mengamankan dan menyita beberapa miras yang siap beredar. Ada beberapa miras yang sudah berada di dalam galon dan siap di ecer ke botol berukuran 45 liter dan 160 liter. Di sana juga masih ada beberapa miras yang sudah jadi namun masih berada di dalam drum penyimpanan. 

Dari pengungkapan polisi, lokasi home industri miras itu sudah beroperasi sejak sekitar Januari 2023 atau sudah berjalan hampir 18 bulan. Polisi baru melakukan penangkapan dan penggerebekan pada Senin (3/6) lalu. “Motif dari pelaku adalah untuk mencari keuntungan pribadi,” imbuh Imam. 

Imam menjelaskan, jika dalam sebulan MR bisa memproduksi sebanyak satu sampai dua kali. Proses tersebut terbilang lama karena harus ada proses fermentasi yang memakan waktu hampir satu bulan lamanya. Untuk harga jual miras tersebut dijual secara konvensional dengan harga paling mahal ukuran 1,5 liter dengan harga Rp45 ribu. Dalam 1 bulan MR rata-rata mampu memproduksi sebanyak 32.000 liter. 

Akibat perbuatannya pelaku diancam  dengan pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Juncto Pasal 66 ayat (2) Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Tersangka diancam ini hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara denda maksimal 10 miliar,” tuturnya. 

Terpisah, Kasatnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan. Jika miras tersebut diedarkan ke wilayah Malang raya, mulai Kabupaten Malang dan Kota Malang. Juga ke beberapa toko yang dijual secara offline.

“Satu drum ini proses pembuatan berkisar lamanya 25 hari. Karena dia difermentasi terlebih dahulu, baru dibuat, setiap obhatsn itu bisa sampai 800 liter, satu bulan memproduksi 32 liter miras jenis trobas,” tandas Aditya Permana.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait