Hindari Penyalahgunaan, Sejumlah Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap Dimusnahkan

MALANGVOICE– Sejumlah barang bukti dari 113 perkara tindak pidana umum dimusnahkan Kejari Batu di TPA Tlekung Kota Batu, Kamis (17/7). Barang-barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara sepanjang November 2024 hingga Juli 2025 setelah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Jumlah 113 perkara yang ditangani terdiri dari 48 perkara di tahun 2024, meliputi 37 kasus narkotika dan 9 pidana umum. Selanjutnya di tahun 2025 meliputi 40 narkotika dan 25 pidana umum. Barang bukti kasus narkotika dimusnahkan dengan dibakar menggunakan mesin incinerator.

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti dengan Mesin Pirolisis

Rinciannya ganja seberat 6,78 kilogram, sabu 2,17 kilogram, pil ekstasi dan dobel L sebanyak 62.179 butir. Sementara barang bukti lainnya berupa sejumlah unit handphone dihancurkan dengan palu, kemudian dimasukkan pada kaleng berisi air garam.

Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan paling banyak berasal dari perkara narkotika. Pemusnahan sebagai penyelasaian perkara secara tuntas.

“Selain terpidana menjalani hukuman pidana badan. Barang bukti yang sudah diputus inkrah harus dimusnahkan,” terang Didik.

Dia juga menyampaikan, pemusnahan itu dilakukan guna menghindari penyalahgunaan barang bukti dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Pemusnahan barang bukti itu, juga sebagai wujud penanganan suatu perkara bisa dinyatakan tuntas.

Pemusnahan barang bukti sebuah rangkaian dalam menuntaskan penanganan perkara. Sebab penanganan perkara tidak akan pernah tuntas, jika pelaksanaan eksekusi tidak dilaksanakan oleh jaksa eksekutor.

“Artinya sebuah penanganan perkara, jika telah dilakukan penuntutan pidana badan, namun barang bukti tidak dilakukan eksekusi, maka penanganan perkara belum tuntas. Dengan eksekusi ini, maka penegakkan hukum bisa segera diselesaikan,” tegas dia.

Didik mengungkapkan, secara keseluruhan jumlah tindak pidana di Kota Batu mengalami penurunan tipis. Sebelumnya tercatat ada 67 perkara, sedangkan saat ini turun menjadi 65 perkara. Penurunan ini merupakan sinyal positif bagi keamanan dan kenyamanan Kota Batu.

“Kalau melihat jumlah perkara, Kota Batu ini bisa dibilang relatif aman dan nyaman. Aparat penegak hukum (APH) pun sedikit bisa beristirahat. Meski begitu, ini jangan membuat kita lengah,” ujar Didik.

Meski mencatatkan tren positif, Didik mengingatkan seluruh APH di Kota Batu untuk tidak cepat berpuas diri. Baginya, menjaga tren penurunan perkara adalah tantangan besar yang harus terus diupayakan bersama. Menurunnya jumlah perkara tindak pidana tersebut, lanjut Didik, juga sejalan dengan geliat pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, intensitas aktivitas ekonomi yang semakin baik menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah.

“Ketika tindak kejahatan menurun, maka turut diikuti perekonomian yang meningkat. Ini menjadi indikator penting jika pembangunan di Kota Batu berjalan ke arah yang benar. Penegakan hukum kita juga efektif. Ukuran keberhasilan itu bukan semakin banyak perkara, tapi justru ketika angka kriminalitas turun. Ini menandakan efek jera berhasil diterapkan jajaran APH di Kota Batu,”paparnya.

Didik juga mengapresiasi peran BNN dan Polres Batu, khususnya jajaran Sat Resnarkoba sehingga dapat menggagalkan peredaran gelap narkotika. Sinergi positif ini diharapkan bisa membawa tren positif menekan angka kriminalitas di Kota Batu. Stabilitas keamanan yang terjaga diyakini akan semakin memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Dengan situasi yang kondusif, Kota Batu akan semakin nyaman dikunjungi wisatawan. Aktivitas ekonomi masyarakat juga bisa semakin menggeliat. Ini harapan besar kita semua,” pungkas Didik.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait