Hendak Dikirim ke Mojokerto, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Malang

Rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Malang. (Istimewa)

MALANGVOICE – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (KPPBC TMC) Malang menggagalkan penyelundupan rokok ilegal berjumlah 226.000 batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal ini diamankan dari hasil penyelidikan petugas tim intelejen dan penindakan Bea Cukai Malang pada Kamis (19/1) pukul 21.00 WIB.

Gunawan menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil mini bus.

Tim melanjutkan kegiatan patroli darat pada jalur distribusi dan melakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap mobil dengan nomor polisi S 1xx9 SL di jalan Ki Ageng Gribig, Kedungkandang kota Malang.

Baca Juga: CCTV Pasar Bunulrejo Mati Setahun, Pedagang Mengeluh Banyak Kehilangan Barang

Proyek Overlay Jalan DPUPRPKP, Undang Komentar Pedas PERADI PERGERAKAN Malang

Dari informasi yang didapat, ratusan ribu rokok ilegal tersebut akan dikirim ke Mojokerto dikirim dua orang berinisial SH dan J.

“Dari hasil pemeriksaan atas sarana pengangkut, didapati Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek sebanyak 11.300 bungkus dengan total 226.000 batang,” katanya.

Dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp 283.630.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 151.194.000,00. Seluruh rokok ilegal dan dua pelaku dibawa ke alntor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kami akan bekerja maksimal untuk memberantas peredaran rokok ilegal, dan tidak ragu menindak tegas pengiriman BKC Ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara,” tandasnya.(der)