Hendak Bobol Ruko, Maling Tak Berkutik Kepergok Polisi

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Mvoice)

MALANGVOICE – Aksi pembobol ruko kosong di Jalan Akordion, Lowokwaru, Kota Malang berhasil diringkus polisi saat beraksi.

Pelaku yang diamankan berinisial RP alias Roi (39) warga Lawang, Kabupaten Malang pada 15 Januari lalu.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi, menjelaskan, pelaku ditangkap saat berusaha membobol ruko kosong milik Andit (40).

“Kami mendapati laporan masyarakat adanya pelaku yang mencoba memotong gembok ruko. Kemudian kami sisir dan tangkap pelaku saat itu juga,” kata Komang.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan fakta bahwa pelaku sudah dua kali membobol ruko tersebut. Pertama dilakukan sukses menggasak barang di dalam ruko yang menjual sepatu, pakaian dan aksesoris.

“Pelaku merusak gembok dan membuka rolling door ruko. Pelaku menggunakan kunci T,” jelasnya.

Penyelidikan itu juga terkuak bahwa Roi tidak sendiri. Ia ditemani rekannya yang kini masih buron. Polisi sementara ini menyita barang bukti di antaranya berupa sebilah pisau penghabisan, tuju mata kunci T, dan karung glangsi. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP.

“Kami masih selidiki kasus ini dan mengejar pelaku lain. Dalam waktu dekat akan kami rilis,” tegas Komang.(Hmz/Aka)