Hasil Sidang PTUN Jakarta Tidak Pengaruhi Pelayanan ke Pelanggan

Pemkab Malang Menang PTUN Jakarta

Dirut PDAM Kota Malang, M.Nor Muhlas. (Istimewa).
Dirut PDAM Kota Malang, M.Nor Muhlas. (Istimewa).

MALANGVOICE – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang, M Nor Muhlas mengatakan, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tidak ada pengaruhnya sama sekali pada pelayanan para pelanggan.

“Putusan PTUN tersebut tidak mempengaruhi pelayanan, karena yang digugat tersebut izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ungkapnya, saat dihubungi awak media, Jumat (25/10).

Menurut Muhlas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan gugatan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR yang telah mengeluarkan surat Nomor: 928/KPTS/M/2018 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Malang Untuk Usaha Air Minum di Mata Air Sumber Wendit 3 Kota Malang Provinsi Jawa Timur, tanggal 21 November 2018.

“Dalam putusan tersebut disebutkan surat Kementerian PUPR yang di cabut. Jadi kami tidak masalah, tinggal mengajukan surat kerja sama,” jelasnya.

Sebab, lanjut Muhlas, setiap daerah (Kota/Kabupaten) jika menginginkan melakukan pengelolaan air harus izin ke pihak Kementerian PUPR.

“Yang mengeluarkan izin tersebut Kementerian PUPR, dan yang digugat Kementerian PUPR. Jika izin pemanfaatan tersebut yang kami (PDAM Kota Malang, red) dicabut, ya kami ajukan lagi,” pungkasnya.(Der/Aka)