Hari Kemerdekaan RI, Lima Eks DPRD Kota Malang Tak Dihadiahi Remisi

Kalapas Wanita Klas IIA Malang Ika Yusanti. (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Lima narapidana Lapas Wanita Klas IIA Malang tak mendapatkan remisi di Momentum HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/8). Mereka merupakan narapidana kasus korupsi massal suap APBD Perubahan tahun 2015.

Kepala Lapas Wanita Klas IIA Malang Ika Yusanti mengatakan, momentum Kemerdekaan RI ini sejumlah 412 narapidana dari total 598 narapidana terima remisi. Namun, tidak untuk narapidana bekas anggota DPRD Kota Malang, di antaranya Wiwik Hendri Astuti, Erni Farid, Diana Yanti, Asia Iriani dan Wiwik Hendri Astuti.

“Untuk (narapidana) kasus korupsi DPRD Kota Malang belum mendapatkan remisi tahun ini. Karena memang ada persyaratan belum lengkap,” kata Ika.

Ia melanjutkan, persyaratan yang dimaksud salah satunya adalah mendapatkan surat keterangan dari penyidik, dalam hal ini penyidik KPK. Bahwa narapidana yang bersangkutan apakah dapat bekerjasama (kooperatif) selama proses penyidikan.

“Dan persyaratan apakah sudah atau belum membayar denda. Kami belum menerima surat dari KPK,” urainya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi MVoice mengenai hal ini belum ada tanggapan.

Berikut ini, kelima narapidana mantan anggota DPRD kota Malang akibat kasus korupsi tidak mendapatkan remisi di momentum ke – 74 Hari Kemerdekaan RI;

•Asia Iriani vonis 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Serta membayarkan uang pengganti sebesar Rp 105 juta subsider 2 bulan penjara.

•Diana Yanti vonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara.

•Sulik Sulistyowati dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan pidana.

•Erni Farid vonis 4 tahun penjara subsider 1 bulan penjara dan denda Rp 200 juta

•Wiwik Hendri Astuti vonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 200 juta
(Der/Ulm)