Hari Keenam Pemutihan, KB Samsat Talangagung Diserbu WP

MALANGVOICE – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendapat respon dari para wajib pajak.

Di hari ke enam ini, pelaksanaan program pemutihan pajak, Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB SAMSAT) I Talangagung, Kepanjen terlihat dipenuhi wajib pajak (WP) kendaraan bermotor roda dua dan empat di wilayah Kabupaten Malang bagian selatan.

“Dalam satu harinya sekitar ada 300 WP yang mengikuti pemutihan itu,” ucap Baur STNK, KB SAMSAT I Talangagung, Kepanjen, Aiptu Eko Cahyono, saat ditemui Selasa (14/9).

Baca juga: Gerakan Mobil Bermasker, Kota Malang Dapat 25 Ribu Masker Tiap Kecamatan

Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, dengan program pemutihan tersebut, petugas Samsat Talangagung, Kepanjen mengambil kebijakan dengan memajukan jam pelayanan, agar tidak terjadi kerumunan massa.

“Jam pelayanan kami ajukan satu jam lebih awal, awalnya jam 8 pagi, kini jam 7 pagi agar tidak terjadi kerumunan. Kalau tutupnya sama seperti biasa, yakni jam 14.00,” tegasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan program pemutihan pajak tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jatim bernomor: 907/35073/202.3/2021. perihal kebijakan pemberian insentif pajak daerah untuk rakyat Jatim tahun 2021.

Dalam surat yang diterbitkan pada Rabu (8/9) kemarin tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Bapenda Jatim, Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno dijelaskan pemberian kebijakan insentif pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat di Jatim.

Kebijakan insentif pajak tersebut berupa pembebasan sanksi atau denda administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tangan ke 2, 3, dan seterusnya.

Selain itu, juga memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk roda dua sebesar 20 persen, dan untuk roda empat, sebesar 10 persen.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait