Hapus Kecurigaan, Pemkot Malang Resmi Terapkan Retribusi Elektronik Khusus Pasar

Wali Kota Malang Sutiaji launching e-Retribusi di Pasar Besar, Selasa (13/11). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menerapkan retribusi elektronik atau e-retribusi khusus pasar. Pedagang kini tak perlu membayar konvensional secara tunai.

Sutiaji mengatakan, e- retribusi sebagai upaya agar pemasukan dari para pedagang atau rakyat bisa dikembalikan lagi ke rakyat. Selama ini, menurutnya, petugas menarik retribusi secara manual dari para pedagang di pasar rakyat. Kondisi itu pun memunculkan kecurigaan dari pedagang terkait ke mana aliran retribusi diperuntukkan.

“Kemarin muncul kecemburuan dari pedagang, kok petugas hanya jalan saja terus dapat uang. Hari ini dijawab, yakinlah uang itu sampai ke rakyat karena sesungguhnya titipan dari rakyat kita kembalikan ke rakyat,” kata Sutiaji kepada para pedagang saat meresmikan e- retribusi di Pasar Besar, Selasa (13/11).

Sutiaji menambahkan, pasar merupakan tempat yang sangat strategis untuk penunjang ekonomi kerakyatan. Inovasi e- retribusi ini juga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi. Dari catatannya, terdapat tren peningkatan hampir 80 persen setelah e- retribusi diaplikasikan, 1 Agustus 2018 silam.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto menambahkan, dari 28 pasar yang ada di Kota Malang, 25 pasar sudah menerapkan e- retribusi. Pasar Besar menjadi pasar terbaru yang menerapkan sistem ini.

Rencananya, akan ada dua pasar lagi yang tengah dalam proses implementasi penggunaan e- retribusi. Sementara satu pasar kondisinya tidak beroperasi penuh.
Dua pasar yang masih dalam proses penerapan itu adalah Pasar Blimbing dan Comboran Timur.

“Ada satu pasar di dekat Tumpang sana yang tidak aktif, tapi asetnya tetap milik kami,” beber Wahyu.

Secara teknis, masih kata Wahyu, para pedagang harus membuat rekening di Bank Jatim. Kemudian mereka menabung di Bank Jatim. Saldo yang berada di tabungan bisa digunakan untuk membayar e -retribusi dengan cara menggesekkan kartu ke alat yang dibawa oleh petugas. Dari catatannya, ada sekitar 11.500 pedagang telah menerapkan e- retribusi.

Sementara itu, Dinas Perdagangan Kota Malang pasang target Rp 5.5 miliar untuk pemasukan retribusi tahun 2018. Pada 2019, target dinaikan menjadi Rp 6 miliar. Sementara pada 2017 lalu target untuk sumbangan PAD senilai Rp 4.5 miliar.

“Kita terus mencapai 100 persen. Untuk tahun ini tetap optimistis bisa mencapai target,” tutup Wahyu. (Hmz/Ulm)