Hampir Kebobolan, Penyelenggaran Pendidikan Jenjang SMP Minta Penggunaan SKD Dievaluasi

Kegiatan belajar mengajar pada pendidikan jenjang menengah pertama. (SMPN 1 Kota Batu/Malangvoice).

MALANGVOICE – Polemik dugaan kecurangan PPDB di SMPN 1 Kota Batu dipicu karena wali murid menggunakan SKD. Sekalipun kriterianya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana termatub dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021.

Padahal sesuai Permendikbud nomor 1 tahun 2021, SKD dapat digunakan sebagai pengganti kartu keluarga (KK) karena alasan tertentu, seperti bencana alam dan sosial. Selain itu SKD yang digunakan untuk pendaftaran PPDB harus berusia satu tahun terhitung sejak tanggal dimulainya pendaftaran.

Karena hal itu kemudian muncul kekecewaan wali murid karena tergeser sekalipun jarak domisili berdasarkan KK dekat ke sekolah. Hingga akhirnya mencuat desas-desus kecurangan PPDB.

Penyelenggara pendidikan di jenjang menengah pertama pun meminta agar ada evaluasi. Mengusulkan untuk mengadopsi mekanisme PPDB yang dijalankan pada jenjang SMA/SMK. Seperti yang disampaikan Kepala SMPN 2 Kota Batu, Ida Misaroh.

“PPDB SMA/SMK tidak berlaku lagi penggunaan SKD. Makanya bisa berjalan lancar tidak ada potensi kecurangan. Semoga tahun depan bisa diterapkan semacam itu untuk PPDB SMP,” ujar mantan Kepala SMPN 1 Kota Batu itu.

Ia mengaku, sekolahnya nyaris kebobolan oleh tiga pendaftar dari Desa Sidomulyo. Ketiga pendaftar itu bersiasat mendekatkan titik koordinat ke alamat SMPN 2 Kota Batu. Modusnya hanya berbekal SKD untuk berebut jatah tujuh kursi yang didapat Desa Sidomulyo.

Tim operator SMPN 2 Kota Batu menaruh kecurigaan kepada tiga pendaftar itu. Lalu ketiganya dipanggil untuk diminta klarifikasi saat hari terakhir pendaftaran pada 22 Juni lalu. Serta mendatangkan operator SD tempat mereka belajar sebelumnya untuk mengkorek alamat domisili sebenarnya.

“Kemudian, ketiganya diminta KK asli. Hasilnya, mengacu pada KK asli, dinyatakan tidak lolos,” terang dia (Senin, 4/7).

Ida menuturkan, manipulasi semacam itu tentunya akan merugikan calon peserta didik baru (CPDB) yang seharusnya diterima berdasarkan ketentuan jalur zonasi. Ia menjelaskan, sekalipun PPDB berbasis sistem komputerisasi, tim operator juga harus jeli mengamati data yang diberikan CPDB.

“Tidak serta merta lolos, kalau ada kecurigaan akan dikoreksi. Kalau perlu dipanggil, ya dipanggill. Yang perlu dipahami, SKD bisa digunakan sebagai pengganti KK, asal satu tahun,” terang dia.

Ida menuturkan, pada PPDB tahun ini, SMPN 2 Kota Batu menerima 320 peserta didik baru dari 500 pendaftar. Rinciannya 176 pendaftar dari jalur zonasi dan 144 pendaftar dari jalur non zonasi. Meliputi jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.

Stereotip masyarakat begitu kuat bahwa sekolah negeri menjadi tujuan favorit. Cara pandang semacam itu salah satu faktor wali murid berambisi dengan segala cara agar anaknya diterima.

Agar pelaksanaan PPDB tidak berbenturan dengan juknis, maka pihak SMPN 2 Kota Batu memberikan pembekalan kepada operator sekolah. Serta berkoordinasi dengan penyelenggara pendidikan jenjang sekolah dasar yang masuk dalam zonasi SMPN 2 Kota Batu.

“Untuk menentukan jatah berdasarkan zonasi tiap desa/kelurahan. Kami tidak memfasilitasi pihak yang memiliki tendensi di luar juknis PPDB. Masalah sekecil apapun pasti berdampak pada penyelenggara pendidikan,” pungkasnya.(der)