Gus Idris Resmi Tersangka Kasus Konten Video Hoaks Penembakan

Tangkapan layar video evakuasi Gus Idris usai terkapar diduga tertembak. (istimewa)

MALANGVOICE – Polisi menetapkan Gus Idris sebagai tersangka kasus video hoaks penembakan di konten YouTube.

Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara’langi mengatakan rencananya dalam waktu dekat ini Satreskrim Polres Malang akan melakukan pemanggilan terhadap Gus idris.

“Gus idris sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau sesuai surat itu sejak 29 Juni 2021,” ucap Donny, Selasa (6/7).

Menurut Donny, dalam laporan gelar perkara pada 29 Juni 2021 lalu, terkumpul sejumlah bukti-bukti yang menguatkan untuk penetapan tersangka pada Gus Idris, dan rencananya akan dipanggil ke Polres Malang hari ini (Selasa 6/7).

“Video yang diunggah Gus idris itu ramai dikeluhkan masyarakat karena dianggap membuat keresahan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Gus Idris disangkakan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Juncto pasal 55 KUHP.

“Itu sesuai dengan surat itu, yang disebut hanya satu nama yang tertera dalam penetapan tersangka pada kasus video hoaks itu,” tukasnya.

Baca juga: Penetapan Status Gus Idris Tunggu Hasil Gelar Perkara Polisi

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Jannah, Idris Al Marbawi, atau yang akrab disapa Gus Idris membuat konten video hoaks penembakan tersebut viral setelah diunggah pada awal Maret 2021 lalu oleh akun youtube bernama GIO.

Di dalam konten video tersebut, diperlihatkan bahwa Gus Idris seolah-olah ditembak oleh oknum orang tidak dikenal melalui sebuah mobil yang sedang berjalan, setelah itu terlihat jelas Gus Idris terguling-guling dan mengeluarkan darah. Bahkan santri yang ada disekitarnya nampak panik ketika penembakan itu terjadi.

Setelah diunggah, video hoaks itu mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat. Bahkan tidak sedikit pula yang mengecam video tersebut. Namun Gus Idris akhirnya mengaku bahwa itu hanya sebuah konten.(der)