Gus Ali Ajak Masyarakat Waspada akan Penipuan Online Berkedok Fintech

Satgas Waspada Investasi (SWI)
Satgas Waspada Investasi (SWI)

MALANGVOICE – Anggota Komisi XI DPR RI, Ali Ahmad atau yang akrab disapa Gus Ali mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati – hati dengan keberadaan penipuan online berkedok fintech yang kini marak terjadi.

Ia membeberkan, dari data yang dirilis Satgas Waspada Investasi (SWI), beberapa waktu lalu menemukan bahwa ada 143 financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

SWI merupakan gabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Secara total SWI menemukan ada 1.230 fintech yang beroperasi tanpa izin OJK. OJK mencatat 22% dari 1.230 fintech bermasalah berasal dari Indonesia.

“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS. Ini harus menjadi kewaspaadaan bagi kita. Agar jangan mudah percaya dan tergiur dengan hal tersebut,” imbau pria yang akrab disapa Gus Ali itu.

Senada dengan hal tersebut, Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk mengawal regulasi guna melindungi masyarakat dari berbagai pihak yang mengatasnamakan lembaga peminjaman modal ilegal yang berkedok penipuan. Ia mendorong agar masyarakat tak segan untuk melaporkan kepada yang berwajib jika mendapati adanya praktik semacam itu.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan DPR RI Komisi XI menyelenggarakan Penyuluhan Jasa Keuangan dengan tema Pengelolaan Keuangan Berbasis Teknologi.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Cakra Turen ini turut dihadiri langsung oleh Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri dan anggota DPR RI komisi XI Ali Ahmad pada Jumat (31/1).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh ratusan kepala madrasah di Kabupaten Malang tersebut Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Malang, Mahrus Ali, berwakilan OJK pusat dan berbagai tokoh masyarakat.(Hmz/Aka)