Guru Ngaji Terduga Pencuri Kayu Perhutani Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim saat membacakan sidang vonis Ahmad Kusnen Bin Supeno.(Miski)
Majelis Hakim saat membacakan sidang vonis Ahmad Kusnen Bin Supeno.(Miski)

MALANGVOICE – Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun kurungan penjara terhadap Ahmad Kusnen Bin Supeno, dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (29/3).

Vonis yang di pimpin Hakim Ketua, Edy Antonno, ini menilai yang meringankan terdakwa berupa kooperatif selama persidangan, berperilaku sopan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.

Sedangkan yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merusak lingkungan, dan tidak sejalan dengan program pemerintah.

“Dengan ini menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” kata Hakim Ketua, Edy Antonno, saat membacakan vonis.

Baca juga: Diduga Curi Kayu, Kusnen Dituntut 1,3 tahun Penjara

Warga RT20/RW05, Desa Sumberbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, sebelumnya dituntut 1 tahun 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp500 juta. Guru ngaji tersebut dinilai menebang pohon tanpa izin di wilayah Perhutani.

Padahal, pohon yang ditebang merupakan hasil tanam orang tuanya dan diperuntukkan untuk perbaikan Musalla.