Dituduh Nyuri Kayu Perhutani, Kusnen Dituntut 1,3 Tahun Penjara

Ahmad Kusnen Bin Supeno, usai mengikuti sidang tuntutan JPU.(miski)
Ahmad Kusnen Bin Supeno, usai mengikuti sidang tuntutan JPU.(miski)

Ahmad Kusnen Bin Supeno, warga RT20/RW05 Desa Sumberbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dituntut 1,3 tahun dan denda Rp500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juni Ratnasari, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (8/3).

“Dengan ini menuntut terdakwa 1,3 tahun dan denda Rp500 juta,” kata JPU di hadapan majelis hakim dan Tim Hukum terdakwa.

Kusnen yang tidak lain adalah guru ngaji mengaku keberatan atas tuntutan JPU. Ia bersama tim hukumnya mengajukan pledoi.

“Dengan ini sidang ditunda 7 hari ke depan,” kata Hakim Ketua, Edy Antonno.

Terdakwa didampingi Tim Hukumnya yakni, Abdul Fattah, Alex Nugroho, Galuh Redy Susanto, dan Ferdi Susani.

“Kami akan berembuk lebih dahulu atas tuntutan ini. Kami menilai tuntutan JPU terlalu berat,” kata salah satu Tim Hukum terdakwa, Galuh Redy Susanto.

Ia menyebut, dua gelondong kayu jenis mahoni dengan diameter sekitar 100 cm yang ditebang kliennya diperuntukkan untuk kepentingan renovasi Musalla, di desa setempat.

Kusnen sendiri, lanjut dia, merupakan guru ngaji. Musalla yang setiap hari digunakan mengajar mulai rusak.

“Kepentingannya untuk Musalla, bukan untuk pribadi klien kami,” jelas dia.

Kusnen juga pernah menyampaikan rencananya menebang pohon ke Perhutani dengan alasan untuk renovasi Musalla. Lalu, pihak Perhutani mengizinkan yang bersangkutan.

“Hanya saja, izinnya secara lisan, bukan tertulis. Itu yang dipermasalahkan sama Perhutani,” tutur dia.

Abdul Fatah, salah satu Tim Hukum terdakwa, menilai, pohon mahoni yang ditebang itu dulunya ditanam orang tua terdakwa.

Tanah yang digunakan berada di wilayah Perhutani. Kusnen sudah 30 tahun lebih mengelola tanah tersebut.

“Sejak tahun 1971 mertua klien mengelola tanah tersebut. Klien kami menebang pohon hasil tanam mertuanya. Dua hal tersebut dasar alasan klien kami menebang pohon,” tegas dia.

Ia mempertanyakan apakah benar objek tanah itu berada di wilayah Perhutani. Sampai saat ini Perhutani belum membuktikan dokumennya.

“Harusnya ada penetapan pemerintah, sementara ini belum bisa ditunjukkan,” jelas pria yang juga LBH NU Kabupaten Malang itu.

Fatah meminta semua warga mendoakan agar Majelis Hakim nantinya memutus seadil-adilnya.

“Sekali lagi kami tegaskan, klien kami menebang pohon tersebut karena untuk pemanfaatan kesejahteraam masyarakat, yakni perbaikan Musalla,” tegasnya.