MALANGVOICE – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melanjutkan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas gugatan wanprestasi di Desa Sumbermanjing Wetan.
Sidang lanjutan ini dipimpin Hakim ketua Nanang Dwi Kuntarto serta dihadiri Dihadiri para pihak baik penggugat maupun tergugat serta Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono, Jumat (31/5).
PS dilakukan untuk mengetahui secara fisik objek yang dipermasalahkan, pasalnya para tergugat telah melakukan wanprestasi, objek belum dibayar lunas namun di atas lahan tersebut dibangun tempat ibadah.
Baca Juga: Pendidikan Budi Pekerti untuk Meredam Anak Jadi Pelaku Kekerasan
Kelima Pelajar Pelaku Pengeroyokan Diancam Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara
Untuk diketahui para tergugat adalah Zubaidi Aziz, Henny Natalia dan notaris Ilmi Setya Widodo.
Kuasa hukum Ilmi sebagai tergugat, Hendro Eko Prasetyo, SH mengatakan PS hanya untuk melihat lokasi karena keterikatannya dengan penguasaan fisik.
“Fokus hakim ingin melihat secara langsung lokasinya, karena dari peradilan hanya sebagai batasan yuridisnya by data, lha ini by fisik, karena keterikatannya dengan penguasaan fisik, sebagai ada di peraturan mentri agraria, keadaan fisik dan bebas sengketa,” ujar Hendro.
Nantinya hasil PS bisa disimpulkan masing-masing pihak pekan depan di PN, baik penggugat maupun tergugat sudah sama-sama mengetahui bahwa di Atas lahan tersebut dibangun sebuah Masjid.
“Sebetulnya tidak ada sengketa namun ada mis administrasi, jadi waktu kesepakatan ada pengingkaran kesepakatan itu sendiri, di peradilan ada tanda tangan para pihak tetapi salah satu pihak tidak mengakui, padahal ada dokumentasinya,” jelas Hendro
Dari kesepakatan awal itu ada jual beli, mereka sudah sepakat tertuang di akta jual beli namun diproses peradilan ada kemungkaran, ada pihak tidak mengakui bahwa pengesahan tandatangan di hadapan notarisnya sendiri, padahal ada dokumentasi.
“Pihak kami selaku kenotarisan bahwa
dokumen itu adalah kesepakatan para pihak, kami hanya menuangkan kesepakatan kepentingan antara pihak penjual Natalia dan pihak pembeli Zubaidi,” sambungnya.
Sementara, selaku penggugat Pangeran Okky Artha, SH mengatakan gugatan ini timbul karena adanya wanprestasi
“Awalnya lahan luas 100,670 meter atau 10 hektare lebih dan 1.140 meter yang berada di Desa Sumbermanjing Wetan, dijual kepada Zubaidi Azis dengan harga dengan harga Rp20 miliar,” kata Okky.
“Bahkan Natalia menyatakan tidak pernah menandatangi surat perjanjian perikatan jual beli dan akta apapun dengan saudara Zubaidi Aziz yang disebutkan di dalam akta jual beli nomer,” jelasnya.
Lebih lanjut Okky menjelaskan, sebelum terjadinya wanprestasi sudah ada dua pembatalan akta.
“Seperti Akta 01 /2015 dari notaris Hendra telah dibatalkan notaris Ilmi Setya Widodo,SH.M.Kn dengan akta pembatalan nomer 11 /22023 , dan Diganti akta kesepakatan bersama antara pihak kesatu Zubaidi Aziz warga Desa Gondanglegi kulon, pihak kedua Henny Natalia warga Dusun niwen Desa sidorahayu Wagir, dan pihak ketiga Pangeran Okky Artha warga kelurahan Temas Batu,” bebernya
Ironisnya tanpa sepengetahuan pihak ke tiga Okky notaris Ilmi membuat akta pembatalan baru.
“Tanpa sepengatahuan saya (Okky) dan Natalia (pihak kedua), ilmi telah membuat akta pembatalan baru yang dilakukan oleh Zubaidi Aziz, harusnya jika ada pembatalan akta, ketiga pihak harus dihadirkan.
Padahal dalam akta perjanjian sebelumnya, disebutkan yang belum dibayar sebesar Rp650 juta kepada Henny, dan Rp5 miliar kepada saya, dan kerugian senilai Rp2,5 miliar sesuai dengan tertuang pada akta kesepakatan nomer 12,” ujar Okky
Sementara Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono Mengatakan pihak Desa tidak mengetahui permasalahannya.
“Kalau permasalahannya kami pihak desa tidak mengetahui, namun kami berharap permasalahan ini segera bisa diselesaikan,” tandasnya.(der)