Gugatan ke Nasdem Ditolak, Lukito Resmi Banding

Anggota Komisi B, Lukito Eko Purbandono (dua dari kiri). Lukito resmi megajukan banding terhadap Partai Nasdem.(Miski)
Anggota Komisi B, Lukito Eko Purbandono (dua dari kiri). Lukito resmi megajukan banding terhadap Partai Nasdem.(Miski)

MALANGVOICE – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purbandono, akhirnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim, beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim PN Kepanjen menolak gugatan Lukito terhadap Partai Nasdem ya g dinilai melawan hukum, karena mengeluarkan surat pemecatan secara sepihak.

Penasehat Hukum Lukito, Teguh Prastyo Nur Widianto, membenarkan jika telah mendaftarkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (27/3).

“Iya mas, sudah mengajukan tadi,” kata dia, kepada MVoice.

Baca juga: Gugatan Ditolak, Lukito Berencana Ajukan Banding

Pihaknya akan mengikuti semua proses yang ada. Namun, alasan kliennya melakukan banding masih sama dengan isi gugatan sebelumnya.

Kliennya, lanjut dia, menilai, Partai Nasdem yang merupakan partai kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tinggal nanti bagaimana proses selanjutnya. Hakim menolak gugatan karena yang dibutuhkan bukan pokok perkara, tapi terlebih dahulu melalui mekanisme di partai,” jelasnya.