Gubernur Jatim Tegaskan Perusahaan Larang Tahan Ijazah sebagai Jaminan Kerja

MALANGVOICE– Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta Dinas Pendidikan Pemprov Jatim untuk memfasilitasi penerbitan ijazah bagi para pekerja. Langkah ini ditempuh menyusul viralnya kasus penahanan ijazah eks puluhan pekerja sebuah perusahaan di Surabaya.

Ia mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan pemilik perusahaan yang ditengarai melakukan penahanan ijazah milik puluhan pekerja. Meski begitu pemilik perusahaan mengaku tidak tahu menahu soal penahanan ijazah. Lantaran proses rekrutmen sepenuhnya dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri.

“Saya juga telepon ex HRD-nya, namun mereka tidak bisa memberikan ketegasan untuk mengembalikan ijazah. Karena itu saya berkoordinasi dengan Kepala Dindik Pemprov Jatim untuk membantu menerbitkan ijazah,” ujar Khofifah saat menghadiri pembukaan Ajang Talenta Peserta Didik Tingkat Provinsi Jatim tahun 2025 di Sekolah Alkitab Batu, Desa Beji, Kota Batu (Senin, 21/4).

Dalam acara itu, Dinas Pendidikan Pemprov Jatim menyerahkan ijazah sejumlah lulusan yang tertahan. Ia mengintruksikan kepada Aries Agung Paewai selaku Kepala Dindik Pemprov Jatim untuk menyelesaikan persoalan ijazah yang tertunda maksimal harus diserahkan akhir April. Hal itu sekaligus berkaitan dengan kasus viral penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Surabaya.

Lebih lanjut, Khofifah menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menahan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah sebagai jaminan kerja. Penahanan dokumen asli oleh perusahaan melanggar pasal 42 Perda Jatim nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Bagi yang melanggar terancam sanksi pidana maksimal enam bulan atau denda Rp50 juta. Meski begitu, soal penahanan ijazah tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

“Ini saya menyampaikan kewenangan yang ada di pemerintah provinsi. Tidak boleh ada yang menahan ijazah. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan Jatim akan menerbitkan ijazah dengan tanda tangan kepala dinas. Meski begitu, tidak akan berpengaruh pada jalannya proses hukum, kalau ditemukan pelanggaran itu tugas APH. Tugas kami pada pelayanan dan perlindungan masyarakat,” tegas Khofifah.

Berkaitan dengan penerbitan ijazah, Khofifah menyampaikan Disnakertrans Pemprov Jatim telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Pemkot Surabaya. Selanjutnya memanggil pihak pelapor guna keperluan klarifikasi data penerbitan ijazah. Lantaran penerbitan ijazah dapat dilakukan jika data asal sekolah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

“Hari ini mereka dipanggil, Senin (21/4), diminta keterangan untuk memastikan dulunya lulusan SMA mana, lulus tahun berapa. Kalau datanya sudah ditemukan lengkap maka Dinas Pendidikan, selanjutnya akan menerbitkan ulang ijazahnya,” papar dia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait