MALANGVOICE – Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru honorer Kategori 2 (K2) Kabupaten Malang menggelar aksi unjuk rasa sekaligus mogok mengajar untuk menolak rekrutmen CPNS 2018, Kamis (20/9).
Mereka nekat mogok kerja dan menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Kabupaten karena kecewa tidak bisa mendaftar CPNS gara-gara terganjal syarat usia.
Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia, Ari Susilo, mengatakan aksi damai yang dilakukan GTT/PTT K2 dilakukan untuk menuntut empat hal. Antara lain selesaikan GTT/PTT K2 (Non APBN/APBD) dengan segera, kedua tolak Permen PANRB No.36 dan 37 Tahun 2018, ketiga tolak P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan terakhir adalah sejaterahkan GTT/PTT dengan SK Bupati dan honor daerah.
“Kami melakukan aksi damai ini bertujun untuk menyuarakan aspirasi kami. Kami ingin pemerintah pusat memperhatikan nasib kami,” katanya.
Menurut Ari, Permen PANRB No 36 dan 37 dinilai mengebiri kesempatan para GTT/PTT K2 untuk menjadi ASN.
“Aturan itu dibuat mengacu pada UU ASN No.5 Thn 2014, artinya hanya honorer K2 dengan usia di bawah 35 tahun dan berijazah S1 yang bisa direkrut dalam CPNS 2018. Padahal kebanyakan honorer K2 berumur di atas 35 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, pewakilan GTT dari Kecamatan Dampit, Suyanto, menyampaikan pihaknya meminta Pemerintah pusat dan daerah untuk memperhatikan nasib guru honorer K2.
“Tanggung jawab kami untuk mendidik generasi penerus bangsa ini sangat besar, kami ingin agar pemerintah baik pusat maupun daerah memperhatikan nasib kami,” ucapnya.
Dengan gaji yang hanya berkisar Rp 300 ribu, lanjut Suyanto, jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun meski begitu banyak para GTT yang tetap menekuni profesinya selama puluhan tahun.
“Motivasi kami untuk tetap menjadi honorer adalah untuk mengabdi kepada bangsa dan negara, mendidik penerus bangsa dan berharap suatu saat bisa diangkat menjadi pegawai negeri,” tandasnya.(Der/Aka)