Godok Revisi Perda RTRW, Pemkot Batu Libatkan Akademisi

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Masih tentang revisi peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Batu. Dalam tahapan ini, Pemkot Batu turut melibatkan akademisi dalam pembahasannya.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, revisi Perda No. 7 Tahun 2011 tentang RTRW ini melibatkan pihak ketiga, yakni akademisi. Pelibatan akademisi dalam pembahasan dianggap sangat penting dan dibutuhkan. Sebab bisa menentukan seperti apa nanti tatanan wajah Kota Batu melalui ke depannya.

“Peran pihak ketiga inilah yang akan menganalisa daerah mana saja di Kota Batu yang bisa didirikan bangunan,” kata Punjul.

Pembangunan yang dimaksud, lanjut dia, baik itu bangunan perumahan, hotel, tempat pariwisata, dan lainnya. Akademisi berperan merekomendasikan daerah mana saja yang boleh dan tidak dibangun.

“Masih kami bicarakan dan kami diskusikan dengan pihak ketiga. Mereka memberi masukan dan gambaran semisal di daerah Kecamatan Batu yang awalnya lahan pertanian sekarang jadi lahan bisnis,” sambung dia.

“Semisal di daerah Kecamatan Bumiaji, jika memang daerah itu penghasil pertanian, maka tidak boleh ada bangunan apapun. Oleh karena itu, perda RTRW ini nanti bakal mencantumkan peraturan untuk pendirian bangunan,” tutup pria juga Ketua PMI Kota Batu ini. (Der/Ery)