Godok Ranperda, Fokus Tata Kelola Parkir Kota Malang

MALANGVOICE – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran kembali mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (8/4).

Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah skema bagi hasil antara Pemkot Malang dan pengelola parkir yang kini masih dalam tahap penggodokan.

Ketua Pansus Perda Perparkiran sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menjelaskan skema tersebut dirancang fleksibel agar bisa menyesuaikan kondisi di lapangan.

DPRD Setujui Rancangan KUA PPAS APBD 2026, Target PAD Naik Rp25 Miliar

Ia menyebut, komposisi awal yang dibahas adalah 70 persen untuk pengelola atau juru parkir dan 30 persen masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun angka itu bukan harga mati.

“Persentase 70-30 itu titik tertinggi. Nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik lokasi, seperti kepadatan aktivitas parkir. Semakin ramai, bisa saja berubah bahkan mendekati 50-50,” jelasnya.

Menurutnya, penentuan skema ini tidak bisa dilepaskan dari pemetaan titik parkir yang akurat. Ia menilai, pembaruan data lokasi parkir di Kota Malang penting dilakukan secara menyeluruh, seiring perkembangan kota yang terus bergerak dinamis.

Dengan data yang valid, pemerintah dapat mengetahui jumlah titik parkir resmi, baik retribusi parkir di tepi jalan maupun pajak parkir di lokasi khusus. Hal itu juga menjadi dasar dalam menghitung potensi peningkatan PAD secara lebih terukur.

Anas menegaskan, Perda Perparkiran nantinya akan berangkat dari tiga prinsip utama. Pertama, peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kedua, menciptakan ketertiban dalam sistem parkir. Ketiga, mengoptimalkan potensi PAD melalui tata kelola yang lebih baik, termasuk penerapan digitalisasi atau e-parkir.

Selain itu dikatakan Anas, ada skema yang menjamin perlindungan pengguna jasa parkir. Sehingga apabila ada insiden kehilangan atau hal lain sudah ada yang bertanggung jawab. Hal itu nantinya akan diperkuat regulasinya di Perwal.

“Jadi kalau ada kehilangan di titik parkir resmi itu sudah jelas siapa yang akan bertanggung jawab, apakah dinas, mitra, atau pihak ketiga,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menambahkan pembahasan juga menyoroti aspek pelayanan di lapangan. Salah satunya kewajiban pemberian karcis parkir sebagai bukti transaksi resmi bagi masyarakat.

Selain itu, Dishub juga membuka peluang penerapan tarif progresif, yakni tarif yang meningkat berdasarkan durasi parkir. Meski begitu, kebijakan ini tidak akan diberlakukan secara menyeluruh.

“Tarif progresif hanya diterapkan di titik tertentu. Detailnya nanti diatur dalam Peraturan Wali Kota,” ujarnya.

Beberapa lokasi yang diprioritaskan antara lain kawasan Stadion Gajayana, serta titik-titik lain yang dinilai memiliki tingkat kepadatan parkir tinggi, termasuk kemungkinan di tepi jalan.

Penerapan tarif progresif ini diharapkan mampu menekan kepadatan kendaraan, khususnya di area dengan intensitas parkir tinggi. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perparkiran di Kota Malang.

“Fokus kami memang di lokasi dengan tingkat parkir tinggi. Harapannya, ini bisa mengurai kepadatan sekaligus meningkatkan pelayanan,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait