MALANGVOICE – Polresta Malang Kota melanjutkan penyelidikan kasus laporan dugaan penggelapan karyawan Nine House Kitchen Alfresco, Mia Trisanti (38) ke tahap penyidikan.
Laporan yang dilayangkan manajemen Nine House Kitchen melalui Andre selaku humas manajemen pada 18 Juni lalu, menyebut bahwa Mia melakukan penggelapan di restoran.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, membenarkan hal tersebut.
“Benar, laporan itu kami lanjutkan prosesnya,” ujarnya kepada MVoice.
Baca Juga: Jadi Korban Penganiayaan, Karyawati Laporkan Bos The Nine House
Terpisah, disampaikan stakeholder Nine House Kitchen Alfresco, Chandra Yudasswara, memang betul ada laporan dugaan penggelapan yang dilakukan Mia.
Pria yang akrab disapa Chef ini menjelaskan, dugaan penggelapan itu diketahui setelah ada audit internal sekitar akhir Mei 2021.
“Setelah audit muncul ketidakwajaran selama dua bulan. Dari situ saya menemukan beberapa keterangan saksi dan bukti yang sudah saya berikan kepada pihak berwajib,” katanya kepada awak media, Selasa (29/6).
Baca Juga: Gelar Perkara Usai, Polisi Tahan Bos The Nine House
Meski demikian, Chef tidak mau membocorkan berapa kerugian restoran dari dugaan penggelapan itu. Meski begitu, ia menjelaskan salah satu modus yang digunakan Mia diduga dengan membuat invoice palsu.
“Dia diduga embuat invoice atau nota palsu, nota dirancang dengan harga tidak sesuai dengan supplier,” jelasnya.
Ditambahkan kuasa hukum Chef Chandra, Shinta Halim, beberapa kecurangan dilakukan Mia saat menjadi bagian purchasing atau bagian pembelian barang supplier.
“Intinya dia (Mia) tidak sesuai SOP. Ada bukti invoice dan keterangan saksi yang tidak bisa saya tunjukkan, karena itu untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Shinta juga mengapresiasi langkah Polresta Malang Kota karena dengan cepat menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Ia mengaku mendapat surat dari Polresta Malang Kota yang ditandatangani Kompol Tinton Riambodo pada Senin 28 Juni kemarin.
“Kami sangat apresiasi langkah Polresta Malang Kota yang menaikan status menjadi penyidikan. Kami harap keseriusan penyidik agar semakin terang kasus ini,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, di hari yang sama pada 18 Juni 2021, Mia Trisanti melaporkan bos The Nine, Jefrie Permana atas dugaan penganiayaan.
Penganiayaan dilakukan karena Jefrie menuduh Mia menggelapkan uang restoran.
Polisi menangani kasus itu kemudian menetapkan Jefrie dan MI sebagai tersangka karena ikut membantu dalam penganiayaan di dalam gedung The Nine House.(der)