Gerak Cepat Tangani Kasus Perundungan Anak, Polresta Malang Kota Tetapkan Empat Tersangka

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Prayoga. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Aksi bully atau perundungan menimpa bocah laki-laki di bawah umur di Kota Malang. Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditangani Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan, sudah memeriksa beberapa saksi atas kasus itu setelah dilaporkan pada 25 Agustus lalu.

“Selain korban, juga pelaku yang masih anak sudah kami periksa,” katanya, Jumat (2/9).

Baca Juga: Bocah di Malang Alami Perundungan, Direkam saat Ditelanjangi

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan empat pelaku anak sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka. Tapi karena ini menyangkut anak, kami tetap kedepankan diversi,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan itu diketahui aksi perundungan kepada korban dilakukan sekitar 16 Juli oleh empat pelaku. Semua pelaku merupakan teman main korban.

AKP Bayu menjelaskan kronologis perindungan itu dilakukan di salah satu rumah pelaku. Mereka kemudian main game bersama, setelah itu salah satu pelaku memukul korban dengan bantal dan mainan karet.

Selain itu, muka korban juga dikasih bedak dan barulah ada aksi pakaian dan celana korban dibuka.

“Ada juga yang menendang, tapi tidak secara langsung kontak fisik karena terhalang mainan karet itu,” kata Bayu.

“Secara kasat mata tidak ada luka di tubuh korban, tapi kami sudah minta untuk visum. Sekarang masih menunggu hasilnya,” tuturnya.(der)