MALANGVOICE – Gerbong mutasi dan pengisian jabatan OPD (dulu SKPD) di tubuh Pemkot Batu dimulai. Sebagai ‘pemanasan’ beberapa jabatan eselon II dan III diwajibkan ikuti tahapan asesmen atau uji kompetensi.
“Iya, jadwalnya itu 23 – 25 Agustus mereka mengikuti uji kompetensi,” kata Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso beberapa waktu lalu.
Ada sekitar 14 pejabat yang diikutkan uji kompetensi. Sebab, untuk mutasi maupun pengisian jabatan kosong haruslah yang sudah mengikuti uji kompetensi. Selain soal kepangkatan, pendidikan dan masa kerja sebagai eselon (rekam jejak).
“Ada beberapa eselon III yang akan kami naikan. Lalu ada eselon II tidak bisa geser (mutasi) begitu saja, harus ada uji kompetensi. Akan ada tim pansel (panitia seleksi), seperti dari Inspektorat, dua akademisi, BKSDM, dan Sekda,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Agenda ini, masih kata Punjul, diatur dalam undang-undang. Persisnya, berndasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Antara Iain mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di instansi daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan. Rekam jejak jabatan dan integritas.
Perlu diketahui, hingga saat ini masih ada lima jabatan kepala OPD yang diisi Plt (pelaksana tugas). Di antaranya dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana (DP3AP2KB); dinas pariwisata; dinas koperasi, usaha mikro, dan perdagangan (diskoumdag); dinas pendidikan; dan badan keuangan daerah (BKD) yang dirangkap sekretaris daerah (sekda).(Der/Aka)