Gelapkan Uang Sampai Jutaan Rupiah, Dua Kasir Lafayette Dipolisikan

MALANGVOICE – Sebanyak dua oknum kasir di Lafayette Coffee and Eatery dipolisikan. Keduanya dilaporkan karena dugaan penggelapan dalam jabatan hingga merugikan kafe hingga jutaan rupiah.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rakhmad Aji Prabowo, mengatakan, dua oknum itu berinisial CL dan HN. Mereka diamankan pada Sabtu (21/3) malam.

“Usai diamankan, kami meminta korban untuk melengkapi laporan dan menyertakan bukti. Akhirnya pada Minggu (22/3) kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Angkutan Barang Dibatasi Beroperasi Mulai 13 Maret 2026

Beberapa bukti yang disertakan antara lain nota gantung, slip gaji dan kontrak kerja, serta hasil penghitungan sementara kerugian yang sudah bisa dibuktikan. Berdasarkan perhitungan sementara kerugian kafe mencapai hampir Rp10 juta.

Setelah alat bukti dirasa cukup, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan CL dan HN sebagai tersangka, dengan Pasal 488 KUHP Nasional. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta dan ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

AKP Rakhmad menjelaskan berdasarkan penyidikan sementara, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan modus tidak memasukan nota gantung dari pembelian pengunjung.

“Jadi tersangka ini dilaporkan, atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Mereka membuat nota gantung, pembeli tetap membayar tetapi tidak tercatat dalam data penjualan, kemudian uangnya dimasukkan ke kantong pribadi,” tandasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait