Gara-gara Istri Sakit, Kakek Tega Cabuli Anak Tiri

Tersangka saat berada di Polres Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Malang, berhasil mengamankan seorang kakek berinisial PR (82) warga Karangploso yang telah tega mencabuli anak tirinya hingga 20 kali.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, tersangka PR diamankan petugas lantaran terbukti telah melakukan pencabulan terhadap Kuncup (Bukan Nama sebenarnya) yang merupakan anak tirinya.

“Tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 lalu, lantaran sudah lama tidak mendapat kepuasan batin dari sang istri yang menderita penyakit stroke,” ucapnya, dalam rilis di Mapolres Malang, Jum’at (26/6).

Menurut Andaru, berdasarkan pengakuan tersangka, pada rentang waktu tersebut, PR mengaku mencabuli gadis 17 tahun itu sebanyak 2 hingga 3 setiap minggunya. Saat melakukan aksinya, PR juga melayangkan ancaman terhadap korban tidak akan mengurusi ibunya yang tengah sakit.

“Pertama kali itu dilakukan saat korban berusia 11 tahun, kelas dua SMP. Saat malam korban ditarik masuk ke kamar, disitu pelaku mengancam korban. Korban sempat menolak. Karena diancam, korban takut dan akhirnya menurut saja,” jelasnya.

Kasus pencabulan ini terungkap berawal dari korban yang menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya. Cerita itu kemudian sampai terdengar kepada sang kakak.

“Pelaku mengatakan bahwa istrinya tidak mampu memenuhi sahwatnya, jadi anak itu harus menggantikan. Jadi ironis. Kejadian ini terungkap saat si pelaku ‘meminta’ lagi dengan ancaman yang sama. Korban saat ini sudah 17 tahun dan akhirnya sadar, kemudian korban bercerita kepada temannya, dan cerita itu sampai kepada kakak korban. Atas dasar itu, kakak korban bicara kepada perangkat desa, dan pelaku bisa kita amankan,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka PR dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Berdasarkan UU itu, tersangka bakal menjalani ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,” tukasnya.(der)