Gaperoma Layangkan Surat Keberatan Adanya Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Ilustrasi (MVoice)
Ilustrasi (MVoice)

MALANGVOICE – Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen, membuat Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma) langsung mengambil sikap.

Pasalnya, pengurus Gaperoma menolak kenaikan cukai rokok dengan melayangkan surat keberatan yang ditunjukan Kepada Pemerintah pusat yang ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Dengan kenaikan cukai yang begitu tinggi pada tahun 2020 membuat Gaperoma melayangkan surat keberatan, karena dinilai akan berdampak pada penurunan penjualan dan produksi rokok,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Adminstrasi Perekonomian Sekda Kabupaten Malang, Untung Sudarto, saat dihubungi awak media, Kamis (24/10).

Menurut Untung, dengan adanya kenaikan cukai rokok tersebut bakal membuat harga jual rokok ikut naik. Karena, yang dinaikkan merupakan tanaman tembakaunya.

Baca Juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Dipastikan Naik di Awal 2020

“Jika bahan baku mahal, perusahaan akan mengeluarkan biaya produksi lebih banyak, yang mempengaruhi harga hasil produksi juga naik,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Untung, daya beli masyarakat terbatas. Hal itulah membuat banyak perusahaan akan keberatan lantaran tingginya ongkos produksi dan pemasukan sedikit.

“Kondisi tersebut membuat pengusaha rokok bakal tidak mampu untuk membayar upah para buruh. Dampaknya akan terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran,” pungkasnya.(Hmz/Aka)