Gandeng KPK, BP2D Kota Malang Sosialisasikan Pajak Online

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto memberikan sambutan sosialisasi e-tax di Hotel Balava, Rabu (8/10). (Aziz Ramadani MVoice)
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto memberikan sambutan sosialisasi e-tax di Hotel Balava, Rabu (8/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang sosialisasikan alat rekam pajak online atau elektronik tax (e-tax) kepada ratusan pelaku usaha di Hotel Balava, Rabu (9/10). Bekerja sama dengan KPK, e-tax diyakini mampu menertibkan wajib pajak (WP).

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, e-tax tujuan utamanya adalah memberantas praktik korupsi di bidang pendapatan, khususnya pajak. Sehingga, tidak ada lagi kasus menahun tentang kebocoran retribusi pajak dan berdampak pada optimalisasi peningkatan pendapatan daerah. Fokus utama penerapan program kepada lima sektor pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, parkir dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

“Kesimpulannya harus menggunakan e-tax, mau gak mau. Sanksi – sanksi sudah disampaikan, mulai sanksi administratif dari Pemkot Malang sampai pemanggilan oleh Korsupgah KPK,” kata pria akrab disapa Sam Ade.

Sementara itu, Koordinator Wilayah VI
Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, sudah menjadi tugas pihaknya untuk melakukan pendampingan atau supervisi dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk di bidang pendapatan pajak. Memanfaatkan teknologi e-tax menjadi langkah terbaik dengan harapan tidak ada lagi praktik pemberian fee atau praktik korupsi lainnya. Sehingga pendapatan daerah yang diterima meningkat.

“Kami ingin memastikan uang yang diterima dari WP, sama dengan yang disetorkan kepada pemerintah (pajak),” ujarnya.

“Tugas kami paling berat memastikan pak wali kota dan jajarannya tidak terlibat masalah korupsi,” imbuhnya.

Perlu diketahui, fasilitas layanan alat rekam pajak online atau e-tax telah dimulai sekitar 2013 silam. BP2D Kota Malang mengimbau agar WP yang belum menerapkan e-tax agar segera ditindaklanjuti.

Mekanisme e-tax paling penting adalah WP harus melaporkan omzet pada awal bulan, yakni tanggal 1 hingga 10. Selanjutnya penyetoran pajak bisa dilakukan sampai akhir bulan.(Der/Aka)