Gama Mulya Tunjuk Gunadi Handoko sebagai Kuasa Hukum

Gunadi Handoko menunjukkan surat kuasa. (Muhammad Choirul / MalangVoice)

MALANGVOICE – Tersangka dugaan pembiusan dan tindak asusila Gama Mulya, menunjuk Gunadi Handoko sebagai kuasa hukum.

“Pihak keluarga meminta kami untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Kemarin (13/8) kami bersama keluarga mendatangi Mapolres Malang Kota untuk menemui klien kami,” kata Gunadi Handoko, Jumat (14/8).

Meski mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Gama, namun ia meminta semua pihak menganut asas praduga tak bersalah. Mantan Dirut Arema Indonesia itu masih mempelajari berkas-berkas berita acara penyidikan terhadap Gama.

“Klien kami diduga melanggar pasal 328 KUHP dan / atau 285 KUHP dan / atau 290 ke 1 (e) KUHP dan / atau 170 (2) ke 1 (e) KUHP. Kami akan melakukan upaya-upaya terbaik dan mendudukan permasalahan ini sesuai ketentuan hukun,” tambah Ketua DPC Peradi Malang itu.-