MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu menggagalkan peredaran bahan peledak ilegal. Petugas meringkus dua tersangka berinisial S (21) dan GD (20) pada Kamis lalu sekitar pukul 01.30 WIB (26/2). Keduanya ditangkap di Dusun Temurejo, Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang dari hasil penyelidikan mendalam.
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman menjelaskan, penindakan itu merupakan bagian dari Operasi Pekat 2026 yang digelar untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, terutama menjelang hari besar keagamaan.
Menurutnya, kedua pemuda tersebut diduga kuat melakukan aktivitas tanpa hak, mulai dari membuat, menyimpan hingga memperjualbelikan bahan peledak jenis serbuk mercon. Aktivitas itu dinilai sangat berbahaya karena berisiko memicu ledakan sewaktu-waktu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari strategi pembelian terselubung yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Batu. Petugas menyamar sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan singkat WhatsApp.
“Tim Resmob berpura-pura memesan bahan mercon siap pakai dengan harga Rp35 ribu per ons,” jelasnya.
Setelah terjadi kesepakatan, petugas langsung bergerak cepat. Saat transaksi hendak dilakukan, Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang diduga dijadikan lokasi produksi. Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai bahan baku kimia dan peralatan yang digunakan untuk meracik serbuk mercon. Barang bukti yang diamankan antara lain 1,5 kilogram obat mercon siap pakai yang disimpan dalam toples, serta enam ons mercon yang sudah jadi.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah bahan baku kimia seperti belerang, bensoat dan aluminium foil. Sementara untuk peralatan produksi, polisi mengamankan timbangan digital, papan kayu, ayakan, sendok plastik, skop, hingga gelas ukur. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka juga telah dibawa ke Mapolres Batu guna menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 306 KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak. Ancaman hukumannya tidak main-main, dengan pidana penjara yang cukup berat.
Iptu Huda menegaskan, penggunaan dan peredaran bahan peledak ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak bermain-main dengan bahan peledak, karena sangat berisiko bagi keselamatan jiwa,” tegasnya.
Polres Batu memastikan akan terus memperketat pengawasan, khususnya menjelang momentum hari besar keagamaan yang kerap diwarnai penggunaan petasan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna memastikan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Batu tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.(der)