Gabung Koalisi Nasional, Musisi Malang Tolak RUU Permusikan

Nova Ruth. (Istimewa)

MALANGVOICE– Ratusan musisi dan pelaku industri musik tergabung dalam Koalisi Nasional tolak RUU Permusikan menyatakan sikap, Minggu (3/2). Dalam aksi penolakan itu, turut serta beberapa musisi Malang, seperti Nova Ruth Wake Up Iris! Iksan Skuter dan Sal Priadi.

Ya, dalam pernyataan tertulis tersebar di media sosial, Koalisi Nasional itu menyatakan, bahwa
RUU Permusikan tidak perlu dan justru berpotensi merepresi musik. Koalisi Nasional tolak RUU permusikan selaku para pelaku musik Indonesia menyatakan menolak RUU Permusikan untuk diundangkan.

Setelah membaca dan menelaah naskah RUU Permusikan saat ini, merasa tidak ada urgensi bagi DPR RI dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya menjadi undang-undang. Sebab naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik.

Koalisi ini tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik. Hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini.

Secara umum RUU permusikan memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang yang ada seperti Undang-Undang Hak Cipta Undang-Undang Serah- Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Undang-Undang ITE. lebih penting lagi RUU Ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan serta bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Musisi sekaligus Pegiat Komunitas Seni Malang Nova Ruth mengatakan, bahwa RUU Permusikan sudah tidak valid di zaman kebebasan berekspresi. Selain itu juga hukumnya dapat dipakai untuk subjektivitas yang ingin membui musisi-musisi yang masuk dalam kategori seni perubahan, yang peduli lingkungan, perempuan, hak kesetaraan dan mengangkat isu-isu sosial yang tidak terselesaikan.

Silvya Sartje (Aziz R/MVoice)

“Musik mau tidak mau memang mempengaruhi, paling tidak pada perubahan mood yang mendengarkannya. Batas mempengaruhi khalayak ramai atau provokasi yang disebutkan (Pasal 5 RUU Permusikan) sangatlah rancu,” kata Nova.

Nova menambahkan, pasal-pasal lainnya juga cenderung hanya berpihak pada musisi yang populis, dan pada akhirnya musik hanya sekedar musik, yang tidak akan lagi menjadi elemen penting di dalam perubahan sosial.

“Sebetulnya diajak petisi itu saya langsung lega karena ternyata masih ada harapan. Karena terbukti musisi mulai sadar akan haknya,” tutup putri musisi Toto Tewel ini.

Terpisah, musisi legendaris Silvya Sartje pun berpendapat serupa. Bahwa ada beberapa pasal yang menurut tidak perlu diundangkan. Apalagi pasal yang mengekang kebebasan berekspresi.

“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Karena ini masih Rancangan Undang-Undang yang artinya masih bisa dirubah,” ujar perempuan akrab disapa Lady Rocker Jipi ini. (Hmz/Ulm)