Fraksi PKB Kritik Gaji Guru Non-PNS di Bawah UMK

Rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap KUA PPAS APBD 2021 dan penganggaran kegiatan tahun jamak, Senin (12/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT) atau non PNS disorot DPRD Kota Malang. Lantaran hanya mendekati atau masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Kota Malang Fraksi PKB Arif Wahyudi. Ia menyatakan bahwa gaji GTT atau PTT (Pegawai Tidak Tetap) harusnya sesuai UMK, karena perhitungannya berdasarkan kelayakan hidup masyarakat. Bahkan, menurutnya, gaji GTT kalah dari gaji pegawai di sekolah swasta.

“Karena dihitung sesuai hidup layak masyarakat Kota Malang. Kalau gak (UMK) berarti GTT atau PTT gak hidup layak,” kata Arif.

Merespon itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bahwa pihaknya telah memperhatikan kesejahteraan GTT ataupun PTT. Perihal gaji, pemerintah tak bisa langsung melakukan intervensi. Lantaran yang mengangkat GTT dan PTT adalah kepala sekolah.

“Mereka (GTT dan PTT) dapat SK dari kepala sekolah. Kami langsung gaji nggak bisa karena nggak basis SK kepala daerah. Itu tidak dibolehkan,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut dia, solusinya telah dilakukan dengan cara memanfaatkan dana BOSDA.

“Skenario sudah diterapkan. Kalau masa kerjanya sekian tahun sudah mendekati UMK dan luar biasa senang. Paling tinggi Rp 2,7 juta dan itu ditingkatkan terus. Tentu itu sesuai kemampuan daerah dan berseiringan dengan itu,” pungkasnya.(der)