FMPP Soroti Kasus Pedofilia Siswi SD

Salah satu anggota Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Malang Raya, Sueffendi. (Lisdya)

MALANGVOICE – Kasus pedofilia di Kota Malang terhadap siswi SD nyatanya masih belum berakhir. Hal ini sontak membuat mahasiswa bahkan masyarakat juga ikut menyorotinya.

Salah satu anggota Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Malang Raya, Sueffendi mengatakan, bahwa kasus ini merupakan pelanggaran berat yang harus segera ditangani oleh semua pihak.

“Baik dinas terkait, Wali Kota hingga DPRD harus proaktif dalam mengawal di dalam satuan pendidikan,” katanya saat hadir dalam konsolidasi Malang Darurat Kekerasan Seksual yang dihadiri oleh beberapa organisasi mahasiswa dan daerah, Jumat (15/2).

Ketika disinggung terkait sikap hukum dalam menangani kasus ini, pihak FMPP mengaku hanya sebatas mengawasi. “Kami tidak mendorong atau meminta bahwa pelaku agar dihukum. Semuanya bergantung pada penegak hukum,” ujarnya.

Apabila ada penegakan hukum, lanjutnya, mestinya harus ada undang-undang yang mengatur secara khusus. Selama ini, undang-undang pendidikan yang ada hanya melakukan sanksi administrasi, pemindahan, hingga pemecatan.

“Saat ini kami masih melakukan revisi perda pendidikan agar kasus seperti ini cepat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Perlu diketahui, perda yang dimaksud adalah Perda nomor 3 tahun 2014. “Di perda itu, ketika guru melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pemindahan, dan yang paling tinggi adalah pemecatan, tidak ada sanksi pidana,” pungkasnya. (Der/Ulm)