FMJ Unjuk Rasa di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Malang

MALANGVOICE – Fraksi Mahasiswa dan Pemuda Malang Jakarta (FMJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (11/9). Aksi itu terkait penuntasan proses hukum dugaan korupsi di Kabupaten Malang.

Koordinator Fraksi Mahasiswa dan Pemuda Malang Jakarta (FMJ), Irman, mengatakan dugaan korupsi itu terkait aset Korpri di Kabupaten Malang yang mencatut nama Wahyu Hidayat sebagai Sekda saat itu.

“Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan Saudara Wahyu Hidayat saat menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang. Kami meminta Kejagung turun tangan mengusut kasus ini,” ujarnya dalam keterangan pers.

Baca Juga: Wingstop Buka Dua Gerai di Malang, Andalkan 9 Varian Rasa

Mengadu ke Dewan, PKL Among Roso Sultan Agung Perjuangkan Nasib

Irman mengatakan tuntutan FMJ kepada Kejagung agar penanganan kasus itu tuntas dan jelas perkembangannya. Diketahui kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Wahyu Hidayat dan Didik Budi Mulyono pun sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

“Kami harapkan Kejagung turun tangan membuka dan mendalami kembali kasus dugaan korupsi ini,” ucapnya.

Kejagung juga diharapkan memanggil pimpinan Kejari Kabupaten Malang dan Kejati Jawa Timur terkait kasus tersebut. Sebab, pihaknya menduga ada yang tak beres dalam penanganan kasus ini di dua tingkatan itu.

Baca Juga: Muncul Isu Pungutan Liar Catut Sekda dan Kasipidsus Kejari Kota Malang: Itu Tidak Benar

Revitalisasi Alun-Alun Malang Dipercepat dan Pertimbangkan Kualitas

“Sehingga asas equality before the law benar-benar diwujudkan,” ucapnya.

Perwakilan massa sendiri sempat diterima pihak Kejagung. Perwakilan Kejagung berjanji akan menindaklanjuti dan mendalami pengaduan mahasiswa dan pemuda Malang.

“Tadi mereka (Kejagung) sudah berjanji akan menindaklanjuti apa yang jadi tuntutan kami, sehingga perkara ini akan terang benderang,” pungkas Irman.

Penyerahan aset milik Kabupaten Malang. (Istimewa)

Dikonfirmasi terpisah, Wahyu Hidayat mengaku sudah tidak ada masalah terkait aset Korpri di Kabupaten Malang.

Aset itu berupa motel dan gedung IKA Mandiri yang berada di Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang. Kejaksaan menerima laporan karena ada dugaan peralihan aset.

Saat ini Wahyu menegaskan masalah aset tersebut sudah selesai dan diserahkan Kajari Kabupaten Malang melalui Kajati Jawa Timur kepada Bupati Malang selanjutnya diserahkan ke PD Jasa Yasa.

“Sudah selesai itu aset sudah diserahkan. Ada fotonya dari Kajari diserahkan ke Bupati terus diserahkan ke Jasa Yasa. Sudah clear dan aset sudah diserahkan oleh Pak Kajari melalui Bu Kajati,” ujar mantan Pj Wali Kota Malang ini.

Dengan penyerahan aset ke PD Jasa Yasa melalui Kabupaten Malang dan Kejati Jatim, Wahyu memastikan tidak ada pelanggaran dalam perkara yang namanya dicatut dalam unjuk rasa itu. Ia juga memberikan bukti berupa foto penyerahan aset tersebut.

“Jadi tidak ditemukan apapun tidak ada pelanggaran aset. Dan diserahkan oleh mereka foto ada pak Sekda lama. Jadi tahun sebelum saya jadi Sekda. Permasalahan itu pada saat sebelum saya jadi ketua DP Korpri makanya penyelesaian melalui mantan sekda (sebelum dijabat Wahyu),” tegas Wahyu.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait