MALANGVOICE- R. Insan Kamil, Korban dugaan penipuan pengusaha koperasi asal Malang kembali menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, Kamis (21/8). Ia diminta keterangannya untuk tambahan penyidikan kasus yang ia laporkan terhadap GY alias Gunadi.
Kamil merasa kehilangan uang Rp500 juta yang sudah ditransfer kepada Gunadi pada 2019 lalu. Uang itu sebagai cicilan utang namun tidak dianggap oleh Gunadi.
Fakta itu terungkap ketika Gunadi menjalani sidang perdata di PN Kepanjen beberapa waktu lalu. Kamil mengatakan, uang itu diakui Gunadi dari orang lain untuk membayar DP tanah.
Kuasa Hukum Dokter AY Bantah Ada Dugaan Pelecehan, Laporkan Balik Pencemaran Nama Baik
“Padahal itu jelas dari saya. Ada bukti transfer dan keterangan uang itu untuk apa. Itu yang aneh, saya sendiri itu tidak tahu dia jual tanah apa dan dimana. Uang itu jelas untuk cicilan utang,” kata Kamil.
Karena itu, laporan pidana di Polresta Malang Kota ini diharapkan bisa segera dinaikkan statusnya hingga menjadi tersangka. Pada saat memberikan keterangan tambahan di penyidik, ia juga menyerahkan beberapa bukti lain untuk menguatkan laporan.
Ia menambahkan, sejak somasi dilayangkan 17 September 2024 hingga kini, GY tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang.
“Kalau memang bukan cicilan utang, mestinya dikembalikan. Tapi faktanya tidak, dan bahkan di persidangan diputarbalikkan. Karena itu saya berharap segera ada penetapan tersangka,” lanjutnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat sejak Insan Kamil melaporkan GY ke Polda Jatim pada September 2024. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota. Kasus ini terkait kerja sama proyek perumahan yang melibatkan Supandi, rekan Kamil. Sertifikat tanah seluas 5.764 m² dijadikan jaminan pinjaman Rp1,6 miliar di koperasi milik GY. Kamil mengaku ikut membayarkan angsuran sebesar Rp500 juta, namun tidak diakui oleh GY.
Kini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, saat dikonfirmasi menegaskan penyidik tidak tebang pilih dalam menangani perkara.
“Proses masih berjalan sesuai prosedur. Soal penetapan tersangka, masih akan kami pastikan dan cek kembali,” tandasnya.(der)