ER Ngotot Ajukan Penangguhan Penahanan Sinal Abidin

Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Pemkot Batu tak mengendorkan niatnya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sinal Abidin. Meskipun penangguhan pertama yang diajukan dengan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko sebagai penjamin, tak dikabulkan Kejaksaan Negeri Kota Batu.

“Kepala Dinas kami ini (Sinal Abidin) masih dibutuhkan tenaganya. Masih dibutuhkan penyelesaian pembangunan pasar dan penataan PKL Alun-Alun Batu. Proses hukum ya silahkan,” kata pria akrab disapa ER ini, Jumat malam (4/8).

Kursi kepala di Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan bahkan sampai saat ini belum ada pengganti yang baru. ER mengaku tidak akan mengajukan pelaksana tugas (plt). Ini karena menurutnya, hanya sosok Sinal yang mampu menjalankan tugas tersebut.

“Sampai sekarang belum saya ganti maupun plt (pelaksana tugas). Maka itulah alasan saya meminta pindah dari sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata,” urai ER.

Politisi PDIP ini ancang-ancang akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kedua kalinya. Sebab, hak -hak tersangka patut dipertimbangan oleh penegak hukum.

“Tidak mungkin sampai menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Saya mohon juga menjadi salah satu pertimbangan penangguhan,” pungkas ER.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti