Harus Komprehensif, Perda KTR Kota Malang Jangan Sampai Eksesif

Urun rembug untuk Perda yang implementatif dan berkeadilan sosial di Baiduri Sepah Resto. (Muhammad Choirul)
Urun rembug untuk Perda yang implementatif dan berkeadilan sosial di Baiduri Sepah Resto. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Tarik ulur pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Malang menjadi pembahasan utama dalam dialog interaktif di Baiduri Sepah Resto, Jumat (4/8). Sejumlah pemerhati berbagai bidang hadir dalam forum ini.

Ketua Pakta Konsumen, Hananto Wibisono, menyebut, saat ini 258 kota/kabupaten di Indonesia sudah punya Perda KTR. Namun, 60 persen tidak dapat diimplementasikan karena eksesif.

“Banyak kami cermati, Perda KTR di berbagai daerah tidak diimplementasikan karena konsideran hukum yang dipakai kurang tepat. Nah, Kota Malang jangan sampai bikin Perda KTR yang eksesif atau melebihi payung hukum di atasnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia merekomendasikan agar pembahasan Ranperda ini melibatkan banyak pihak. Dengan demikian, kajian yang dilakukan cukup komprehensif agar beragam aspek terakomodasi.

“Diharapkan Perda KTR Kota Malang bisa jadi percontohan. Disamping kota kanan kiri banyak industri tembakau, Kota Malang juga salah satu tujuan wisata, ini jadi poin penting,” tandasnya.

Ketua Umum Aliasni Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, menyatakan hal senada. Dia menegaskan, semangat dalam perancangan ini jangan sampai melarang, tetapi mengatur.

“Bisnis rokok ini legal, sehingga perlu diatur, bukan dilarang. Kami tidak menolak Perda, namun harus ada solusi bagi perokok, misalnya harus ada area khusus merokok di KTR,” pungkasnya.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti