MALANGVOICE – Enam warga negara asing (WNA) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Jumat (21/8) pagi, saat merakit mesin pengopenan kayu di CV Eka Putra, Singosari, Kabupaten Malang.
Menurut Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Baskoro Dwi Prabowo, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Sejak beberapa hari lalu, petugas imigrasi melakukan pemantauan.
“Setelah kami cek lokasi dan lakukan survei berkas-berkas, akhirnya kami tangkap mereka saat bekerja, sekitar pukul 9.00 WIB tadi pagi,” tambahnya.
Baskoro menambahkan, penangkapan itu berlangsung lancar tanpa perlawanan. Ditambahkan, keenam WNA yang ditangkap bukanlah karyawan CV Eka Putra, melainkan karyawan sebuah perusahaan produksi mesin di Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
“Mereka ini ditugaskan perusahaannya ke sini untuk merakit mesin. Barang-barangnya memang didatangkan dari RRT tapi belum bisa beroperasi,” urainya.
Sebelumnya diberitakan, enam WNA ditangkap petugas imigrasi, terdiri dari empat warga negara RRT dan dua warga negara Taiwan. Keenamnya ditangkap karena tak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Empat warga RRT yang ditangkap masing-masing bernama Song Changqing, Wang Jiangping, Wei Jiazhonk, dan Guo Yunfu. Sedangkan dua warga Taiwan adalah Kuo Fu Yuan dan Chien Hsin Hsi.