MALANGVOICE – Desa se Kabupaten Malang diminta berlangganan media baca, koran. Kebijakan itu merujuk Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor 22 tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto, menyatakan, pihaknya menindaklanjuti amanat tersebut, sehingga dimasukkan dalam Perbup nomor 35 tahun 2017.
“Dijabarkan dalam Perbup. Di Permendes juga disebutkan pengelolaan informasi dan komunikasi, selain koran desa bisa radio komunitas, sistem informasi, website desa dan informasi lain yang disepakati dalam musyawarah desa,” kata dia, Senin (20/3).
Baca juga: Rendra: Langganan Koran itu Wajib
Baca juga: Bupati Malang Wajibkan Setiap Desa Langganan Koran
Dikatakan, adanya media dalam hal ini koran tidak serta merta sekadar di baca, tetapi nantinya bisa menjadi arsip di perpustakaan desa.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke desa memilih berlangganan koran apa?.
Ditanya lebih lanjut yang dimaksud koran desa, Eko, menilai, tiap desa harus ada koran. Dalam hal ini berlangganan media koran, baik skala lokal, regional maupun nasional.
Menurutnya, tidak mungkin desa menerbitkan koran sendiri. Selain biayanya cukup besar, cakupannya tidak sebegitu besar.
“Dalam SE kami sebutkan minimal 2 media baca. Tidak mungkin perintahnya desa cetak koran sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Malang, H rendra Kresna, menyampaikan hal sama. Menurut dia, adanya koran di setiap desa akan memacu semangat baca masyarakat. Meski terbilang dipaksakan, Rendra menilai langkah itu demi kebaikan di desa.