Bupati Malang Wajibkan Semua Desa Berlangganan Dua Koran

Desa se Kabupaten Malang 'Dipaksa' Berlangganan Media

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto.(miski)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto.(miski)

MALANGVOICE – Desa se-Kabupaten Malang diwajibkan berlangganan media baca. Setidaknya setiap Desa harus berlangganan dua koran, anggarannya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Hal itu tertuang dalam surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang ditujukan ke seluruh camat di Kabupaten Malang, perihal Pengadaan Aplikasi e-Koordinasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Eko Suwanto, membenarkan adanya sura itu. Ia melayangkan surat itu ke setiap camat, 6 Maret kemarin, diteruskan ke setiap desa di wilayahnya.

“Iya benar mas, sudah kami edarkan ke setiap camat,” kata Eko, kepada Mvoice, Jumat (10/2).

Surat itu dibuat, menindaklanjuti Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Malang No 21 Tahun 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa.

Dalam Perbup huruf E nomor 3 antara lain digunakan untuk, pertama, pembelian dan atau pemeliharaan aplikasi-sistem koordinasi, kedua, biaya berlangganan internet, dan ketiga, berlangganan media baca.

“Saya tidak tahu prosesnya seperti apa, saya hanya menindaklanjuti isi Perbup tersebut,” ungkapnya.

Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perihal pengadaan e-koordinasi dan langganan media baca.
Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perihal pengadaan e-koordinasi dan langganan media baca.

Ia belum tahu pasti apakah surat tersebut diteruskan ke Pemerintah Desa (Pemdes) apa belum. Eko pernah bertemu beberapa kepala desa. Mereka meminta waktu untuk audiensi dengan Bupati Malang.

“Tidak Serta merta dilaksanakan. Keputusannya setelah audiensi,” jelas dia.
Disinggung soal berlangganan media baca, Eko mengakui, Pemerintah Desa (Pemdes) penting mendapat informasi. Setidaknya setiap hari update situasi dan perkembangan yang ada.

Ia mencontohkan, informasi seputar oknum kepala desa yang terjerat kasus Prona atau kasus penyalahgunaan ADD dan Dana Desa. Adanya kasus itu setidaknya membuat pihak desa lebih hati-hati dan tidak menyalahgunakan anggaran.

Eko tidak menyebut secara jelas media yang harus menjadi langganan tersebut. Sesuai Perbup, setiap desa harus berlangganan dua media baca (koran). Pihaknya bahkan mengupayakan ADD dan Dana Desa cair di Bulan Maret ini, sehingga bisa langsung digunakan pihak desa.

“Silahkan kalau kepala desa tidak setuju. Silahkan berkirim surat ke kami, saya wadahi aspirasi desa,” tutur dia.

Dalam surat tersebut, anggaran untuk berlangganan dua media baca dipatok sebesar Rp3,5 juta. Sedangkan pengadaan e-koordinasi beserta pemasangan internet sebesar Rp45 juta, ditambah Rp5 juta untuk bantuan operasional Poka profil desa.